Jakarta, CNN Indonesia -- PT Mikgro Metal Perdana (MMP) memberikan keterangannya soal izin pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Presiden Direktur PT MMP Yang Yongjian menuturkan pihaknya dengan warga Desa Kahuku sudah membuat akta perdamaian pada 15 Juni 2016 terkait dengan kontroversi izin tambang di kawasan tersebut.
Dengan demikian, Yongjian menuturkan, tak ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juli 2015, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulau Bangka atas SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT MMP. Hal itu membuat Kementerian ESDM dan PT MMP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun tetap menghasilkan putusan yang sama.
Keduanya pun menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya pihak PT MMP dan warga melakukan kesepakatan perdamaian.
Dengan demikian, Yongjian menuturkan, perkara hukum antara warga dan PT MMP sudah selesai.
"Perkara sudah selesai dengan perdamaian," kata Yongjian dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (5/6).
Klaim Dukung PertambanganDia mengklaim warga Desa Kahuku mendukung pertambangan yang bakal dilakukan oleh perusahaan tersebut. Yongjian juga membantah bisnis tersebut merusak lingkungan.
Yongjian menegaskan bahwa perusahaan tambang itu mematuhi hukum dan menjaga lingkungan.
"MMP mematuhi hukum," kata dia.
Terkait dengan pemeriksaan soal tambang, Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan diusir warga saat mendatangi Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulut, pada April lalu.
Hal itu dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menuturkan saat itu Tim KPK, Kemenko Maritim, Kementerian ESDM, dan KLHK menuju Pulau Bangka.
Kedatangan Tim KPK itu terkait dengan koordinasi dan supervisi atas masalah tambang di Pulau Bangka.
PT MMP sendiri berdiri pada 2008 dan kini dimiliki oleh perusahaan asal Hong Kong, Aempire Resources Group (ARG).
Dalam situs resminya disebutkan, perusahaan melakukan operasi tambangnya di Pulau Bangka, Desa Kahuku, Minahasa Utara, Sulawesi Utara dengan luas mencapai 2.000 ha.
(asa)