Jakarta, CNN Indonesia -- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap oknum dosen bernama Himma Dewiyana Lubis (46) yang terjerat kasus kabar bohong atau hoaks.
"Kami telah menyampaikan penangguhan penahanan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara," kata Rektor USU Runtung Sitepu, usai berbuka puasa dan silaturahmi di Kampus USU, Medan, seperti dikutip dari
Antara, Senin (5/6) malam.
Penangguhan penahanan diajukan kepada Kapolda Sumatera Utara dengan alasan kondisi dosen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Runtung menyebut selama mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Sumut, Himma kerap sakit.
"Dan tiga orang anak dosen USU itu, masih kecil dan perlu mendapat perawatan dari orang tua mereka," ujar Runtung.
Ia melanjutkan bahwa Himma, berdasarkan laporan rekan-rekannya di kampus USU, dikenal orang yang baik.
Catatan kriminalnya pun bersih. Kata Runtung, Himma selama ini tidak pernah tersangkut kejahatan pidana dan paham yang tidak baik, serta bertentangan dengan pemerintah.
Runtung menyebutkan surat penangguhan penahanan Himma telah dibaca Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw.
"Semoga, Kapolda Sumut dapat mempertimbangkan permohonan itu, dan menangguhkan oknum dosen USU yang bermasalah," kata Runtung.
Himma ditangkap Polda Sumatera Utara di rumahnya pada Sabtu (19/5). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks setelah menulis status di akun
facebook terkait rangkaian bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dalam statusnya, dosen lulusan S2 itu menyebut peristiwa teror di tiga gereja di Surabaya sebagai pengalihan yang sempurna.
"Skenario pengalihan yang sempurna... #2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma.
(wis)