Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan dua nama
Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang lolos seleksi ke DPR, yakni Abdul Manaf dari kamar agama dan Pri Pambudi Teguh dari kamar perdata.
Pambudi diketahui merupakan kakak Gubernur Jawa Tengah sekaligus kader PDIP Ganjar Pranowo.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan dua nama itu akan segera diserahkan ke pimpinan DPR untuk mendapat persetujuan pada Selasa (5/6) siang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara musyawarah mufakat, KY memilih calon hakim agung yang lolos seleksi wawancara dan semua hasil penilaian tahapan seleksi," ujar Farid melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com.
Farid mengakui kedua calon yang diajukan KY memang tidak memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung (MA) yang memerlukan delapan hakim agung.
Yakni, satu orang di kamar agama, tiga orang di kamar perdata, satu orang di kamar pidana, dua orang di kamar militer, dan satu orang kamar tata usaha negara di keahlian hukum perpajakan.
Namun dari seleksi wawancara yang diikuti delapan orang, hanya dua calon itu yang dianggap memenuhi penilaian.
"Untuk calon dari kamar pidana tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR. Begitu pun dengan yang kamar militer," katanya.
Farid menegaskan pihaknya tak bisa memaksakan jumlah calon hakim agung yang lolos semata untuk memenuhi kebutuhan MA. Ia juga harus mempertimbangkan kualitas dan integritas calon hakim yang bersangkutan.
"Untuk selanjutnya KY akan membantu memperjuangkan kedua calon yang telah memenuhi standar kualitas dan integritas ini agar dapat disetujui DPR," ucapnya.
Dalam proses wawancara Mei lalu, Pambudi sempat disinggung soal jabatannya sebagai hakim tinggi. Sebelum menjadi hakim tinggi di PT Jawa Tengah, Pambudi telah berkarier di MA selama kurang lebih 14 tahun sejak 2003 hingga 2017.
Ia juga pernah menjabat sebagai Asisten Koordinator Ketua MA hingga panitera muda perdata MA sebelum dipromosikan sebagai hakim tinggi.
Berdasarkan temuan KY, promosi Pambudi menjadi hakim tinggi dilakukan tanpa melalui Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Selain itu, ia juga diketahui tak menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama lima tahun berturut-turut.
(arh)