KPK Berharap Pengganti Artidjo Tetap Komitmen Jaga Citra MA

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 00:32 WIB
KPK menyatakan selama ini Artidjo dianggap sebagai hakim yang berintegritas dan selalu memperberat hukuman terpidana korupsi.
KPK menyatakan selama ini Artidjo dianggap sebagai hakim yang berintegritas dan selalu memperberat hukuman terpidana korupsi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengganti Hakim Agung Artidjo yang pensiun sejak 21 Mei lalu tetap bisa menjaga marwah sekaligus mengemban amanah sebagai hakim Mahkamah Agung (MA).

"Harapan saya penggantinya, pengganti pak Artidjo bisa menjaga marwah MA, bisa mengemban amanah membuat peradilan lebih bagus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5).

Agus mengatakan Artidjo salah satu hakim yang berani memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus korupsi. Ia menyebut perkara korupsi yang ditangani KPK bila sampai kasasi ke MA juga selalu dikuatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau pengalaman saya ya selalu kalau kami kasasi ke sana (MA) selalu diperkuat," ujarnya.

"Ya mudah-mudahan penggantinya bisa seperti Pak Artidjo," kata Agus menambahkan.

Sama seperti Agus, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Artidjo merupakan sosok hakim yang teguh dan cukup dipercaya oleh masyarakat. Syarif mengaku mengenal Artidjo dari sebelum dirinya menjabat pemimpin lembaga antirasuah.

Syarif menuturkan dirinya ikut menulis dalam buku 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan', buku yang dibagikan dalam rangka perpisahan Artidjo sebagai hakim agung.


Menurut Syarif, di dalam buku itu dirinya menyanjung Artidjo, sebagai salah satu hakim yang bisa mengembalikan marwah peradilan tertinggi itu.

"Saya mengatakan, saya pikir Pak Artidjo itu salah satu hakim mengembalikan marwah Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi kita usahakan kembalikan lagi," kata Syarif.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan salah satu 'sumbangan' Artidjo adalah perkara korupsi yang ditangani KPK selalu dikabulkan MA. Meskipun, kata Syarif KPK selalu menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik tingkat pertama sampai MA.

"Pada saat yang sama KPK juga selalu harus menghormati independensi pengadilan. Karena itu kami enggak pernah mau mengintervensi, silakan sesuai dengan prosesnya yang berjalan," ujarnya.


Artidjo telah resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu Artidjo sudah tidak menangani perkara. Namun, secara administrasi, pria yang berkarir di MA sejak 2000 lalu itu masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.

Artidjo dikenal tegas dalam memutus hukuman. Ia beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER