Baznas Akan 'Luruskan' Bazis DKI di Balai Kota

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 18:24 WIB
Baznas akan segera membahas kedudukan Bazis DKI dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang akan dilakukan Kamis (7/6) lusa.
Deputi Baznas, M. Arifin Purwakananta akan segera membahas kedudukan Bazis DKI dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno yang akan dilakukan lusa. (CNN Indonesia/Mesha Mediani).
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) antusias atas rencana pertemuan pihaknya dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Kamis (7/6). Pertemuan untuk membahas legalitas Bazis DKI.

"Di DKI dikelola oleh Baznas setempat yang selama ini masih kita diskusikan. Bazis DKI melakukan kegiatan, kemudian kita luruskan dan kita sedang diskusi untuk membuat perbaikan. Tanggal 7 ketemu wagub dan akan membahas," kata Arifin di kantornya, Jakarta, Selasa (5/6).

Arifin berharap pertemuan itu dapat mendorong Bazis agar bergerak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Selama ini Bazis DKI menerima zakat tanpa koordinasi dan laporan kepada Baznas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baznas itu belum mendapatkan laporan dari Bazis DKI. Laporannya belum ke Baznas, itu kita coba sampaikan agar sesuai UU," kata Arifin.


Arifin menuturkan mulanya ketika Baznas didirikan tahun 2001 diperuntukkan untuk pengumpulan zakat dari aparatur sipil negara (ASN). Namun, seiring berjalannya waktu banyak masyarakat sipil hingga warga negara asing yang memberikan zakatnya melalui Baznas karena asas kepercayaan.

Zakat yang terkumpul itu disalurkan ke tiga program besar. Pertama, program yang sifatnya sosial seperti program kesehatan, pendidikan, serta bencana dan kedaruratan.

Kedua, program ekonomi meliputi bantuan modal, bantuan usaha, dan bantuan pemasaran. Ketiga, program yang bersifat dakwah dan advokasi.


"Tiga program itu disalurkan kepada mustahik yaitu kelompok masyarakat sebagai mereka yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amilin, mualaf, ibnu sabil, fii sabiililah," ujarnya.

Pengawasan manajemen dan syariah Baznas ada di tangan Inspektorat Kementerian Agama. Laporan penerimaan dan pengeluaran zakat Baznas pun disebutnya diaudit oleh akuntan publik.

"Semua lembaga publik maupun lembaga amil zakat wajib diaudit akuntan publik. Kalau tidak, muzaki akan berhenti memberi karena tidak percaya," kata Arifin. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER