"Coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, kejaksaan tetap ada, Polri ada, semuanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi," ujar Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).
Menurutnya, delik pidana korupsi di RKUHP tidak akan melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Begitu pula kekhawatiran ancaman hilangnya Pengadilan Tipikor jika RKUHP disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menilai ada sejumlah pihak yang memilki pemikiran buruk dan menuding pemerintah hendak membubarkan KPK. Padahal, kata Yasonna, KPK bersifat lex specialis atau memiliki aturan hukum khusus yang mengesampingkan aturan hukum umum.
"Ini suuzan saja. Seolah-olah... kapan kita ada rencana membubarkan KPK? Ya tetap berlaku.. Itu kan lex specialisnya," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senin (4/6).