Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi enggan berkomentar soal kabar penghentian penyidikan kasus dugaan konten pornografi dengan tersangka tokoh FPI
Rizieq Shihab dan Firza Husein. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya malah saling lempar ketika dikonfirmasi soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebut pihak yang berhak menjawab isu tersebut adalah Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro," kata Setyo di Silang Monas Jakarta, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Belum ada informasi terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Info terakhirnya masih yang dulu-dulu. Saya enggak tahu proses penyidikan sampai di mana. Saya belum tahu," terang Setyo.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono enggan menyampaikan soal kelanjutan perkara Rizieq. Dia justru menilai pihak Mabes Polri yang layak untuk menjawab soal kabar tersebut.
"Silakan tanya ke Mabes," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Kabar penghentian penyidikan kasus Rizieq disebut oleh Koordinator Tim Advokasi Pembela Agama Kapitra Ampera. Kapitra lantas meminta polisi mengumumkan SP3 kepada Rizieq.
Bahkan, Kapitra menyebut bahwa kasus Rizieq sudah dihentikan sejak Februari 2018. Dia menunjuk Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal agar menjelaskan penutupan kasus tersebut.
"Kita minta polisi segera umumkan, kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastian hukum. Polisi harus segera umumkan SP3 kasus chat HRS," ujarnya.
Percakapan antara Rizieq dan Firza mulai viral lewat situs baladacintarizieq.com sejak Januari 2017.
Rizieq ditetapkan tersangka pada Mei 2017, dan dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara, Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar enggan berkomentar soal kabar SP3 kasus Rizieq dan kliennya.
"Saya berpendapat bahwa SP3 adalah prerogatif polisi, bila ada pihak-pihak selain polisi yang mengatakan ada SP3 saya membantahnya. Tunggu pernyataan polisi saja," kata Azis saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
(ugo/wis)