Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo menyatakan satu suara dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menolak draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelarangan calon anggota legislatif eks narapidana kasus korupsi.
"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan Pak Menkumham," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).
Tjahjo mengatakan bahwa pertimbangan Kemenkumham menolak hal itu karena ketentuan pada UU Pemilu. Selain itu, pelarangan menjadi caleg hanya bisa dilakukan jika ada keputusan hakim mengenai pencabutan hak politik seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Tjahjo mengatakan KPU memiliki kemandirian dalam membuat PKPU. Terkait adanya kemungkinan gugatan uji materi PKPU itu ke Mahkamah Agung, Tjahjo menyerahkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Hanya apakah PKPU tidak melanggar UU? Versi PKPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU, sebagaimana keputusan MK, kan mandiri. Yang kedua, KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II," ujar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Kemenkumham tidak mungkin mengajukan gugatan ke MA untuk menggugurkan PKPU tersebut.
"Jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya, melanggar hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan dapat menolak draf PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg untuk diundangkan.
Kemenkumham mengklaim berwenang mengembalikan draf PKPU bilamana ada ketidaksesuaian antara PKPU dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Diketahui, Tjahjo merupakan eks Sekjen PDIP, sementara Yasonna merupakan eks anggota DPR dari Fraksi PDIP.
(arh/gil)