"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan Pak Menkumham," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/6).
Tjahjo mengatakan bahwa pertimbangan Kemenkumham menolak hal itu karena ketentuan pada UU Pemilu. Selain itu, pelarangan menjadi caleg hanya bisa dilakukan jika ada keputusan hakim mengenai pencabutan hak politik seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya apakah PKPU tidak melanggar UU? Versi PKPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU, sebagaimana keputusan MK, kan mandiri. Yang kedua, KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II," ujar Tjahjo.
"Jangan sampai nanti Kemenkumham justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya, melanggar hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan dapat menolak draf PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg untuk diundangkan.
Kemenkumham mengklaim berwenang mengembalikan draf PKPU bilamana ada ketidaksesuaian antara PKPU dengan undang-undang yang lebih tinggi.