Diduga Perkosa Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 15:53 WIB
Polisi menangkap F alias Y, seorang pengemudi taksi daring (online), yang diduga melakukan pemerkosaan disertai pemerasan terhadap penumpangnya di Tol Jagorawi.
Seorang perempuan diperkosa dan diperas sopir taksi online di tol Jagorawi. (Ilustrasi/Thinkstock/Alexander-Cherepanov)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap F alias Y, seorang pengemudi taksi online, yang diduga melakukan pemerkosaan disertai pemerasan terhadap penumpangnya di Tol Jagorawi.

Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/6) dini hari. Pelaku diamankan polisi dari kediamannya di kawasan Bekasi pada Senin (4/6) dini hari. Penangkapan F itu dilakukan setelah korban dengan inisial D melaporkan tindak kekerasan yang diterimanya kepada polisi.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan Y merupakan sopir langganan korban. Lebih dari sekali Y menerima pesanan dari D sehingga keduanya pun saling kenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan kejadian ini bermula kala D memasang status di aplikasi pesan WhatsApp. Saat itu D menyatakan ingin menikmati santapan yang dihidangkan di salah satu restoran di Bogor.

Y pun kemudian membalas status D dengan mengatakan jika restoran tersebut merupakan tempat makan langganannya.

"Pria itu mengatakan, 'saya tahu tempat makanan itu, langganan saya di Bogor'. Akhirnya korban pun dijemput tanpa menggunakan pesanan dari aplikasi," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/6).

Tanpa curiga, D pun menggunakan jasa Y tanpa melalui aplikasi. Usai makan di restoran yang diinginkan D di wilayah Bogor, Y pun mengajak D menonton film ke bioskop.

Tak sampai selesai film tersebut mereka tonton, D meminta pulang ke rumahnya di kawasan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Namun, Y justru membawa D menuju ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

"Pada saat di mobil tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun ditolak korban dengan alasan sedang menstruasi," tuturnya.


Y akhirnya memutuskan untuk mampir ke satu minimarket di kawasan Megamendung, Puncak. Di sana Y membeli lakban, dan membawa mobilnya ke tol Jagorawi. Ia lalu menyimpangkan mobilnya ke Rest Area Cibubur KM 10 Tol Jagorawi. Di sana, Y mengikat tangan dan kaki D dan membekapnya dengan lakban.

"Selanjutnya tersangka membawa korban ke daerah Cibinong dan memeras korban," jelas Argo.

D pun diperkosa Y, dan barang-barangnya yakni satu telepon genggam merek Oppo F5 dan uang tunai Rp2,2 juta dirampasnya.

Y akhirnya ditangkap oleh polisi pada Senin (4/6) dini hari. Kini Y masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Atas dasar perbuatan yang diduga dilakuakannya, Y dijerat ancaman Pasal 368 KUHP dan Pasal 285 KUHP. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER