Fredrich Yunadi Batal Bacakan Pledoi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jun 2018 12:25 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi batal membacakan pledoi karena belum selesai menyusun pledoi tersebut.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP. Fredrich beralasan dirinya dan tim pengacara belum selesai menyusun pledoi.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan keberadaan tim pengacara yang tak hadir. Kursi pengacara yang berada di sisi kiri majelis hakim pun tampak kosong.

Fredrich menjelaskan tim pengacaranya sengaja tak hadir di persidangan lantaran belum selesai menyusun pledoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat ke yang mulia karena pledoinya belum selesai. Maka kami mengajukan surat permohonan supaya ditunda," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, Jumat (8/6).
Fredrich mengaku telah menyelesaikan 602 halaman dari total 1.200 halaman pledoi yang akan disusun. Majelis hakim pun menyetujui permohonan penundaan sidang.

"Jadi karena belum siap baik saudara maupun penasihat hukum, untuk sidang berikutnya diagendakan Jumat 22 Juni 2018," kata hakim Syaifudin.

Mantan pengacara Setya Novanto itu meminta pada majelis hakim agar dapat memulai persidangan sejak pagi. Ia beralasan pledoi yang disusun sangat panjang sehingga perlu waktu lama untuk membacakan. Fredrich juga mengklaim akan melampirkan bukti rekaman selama sidang.

"Kami bacakan pembelaan menjadi panjang lebar karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan rekayasa dari penuntut umum," ucap Fredrich.

Hakim Syaifudin meminta Fredrich membuat ringkasan terkait poin-poin penting yang disampaikan dalam pledoi untuk mempersingkat waktu sidang.

"Pendapat saudara seperti itu silakan, yang penting-penting untuk disampaikan silakan, tapi tidak seluruhnya dibaca," kata hakim Syaifudin.

Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara pada Fredrich terkait dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Ia dinilai menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp5,9 triliun itu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada alasan meringankan untuk menuntut Fredrich. Ia dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merendahkan martabat peradilan.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER