Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan
e-KTP, Fredrich Yunadi, untuk keluar tahanan saat perayaan
Idul Fitri. Mantan pengacara Setya Novanto itu ingin sungkem pada ibunya yang sudah sepuh saat lebaran.
Fredrich menyatakan menerima keputusan hakim, namun ia tetap menyalahkan jaksa penuntut umum yang dianggap sebagai pihak yang berwenang.
"Baik kalau sudah putusan yang mulia. Tapi kami bersumpah penuntut umum akan mendapat balasannya. Insyaallah orang tuanya masih hidup," ujar Fredrich di hadapan majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu jaksa, Takdir Suhan, menyatakan keberatan atas ucapan Fredrich. Ia meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut.
"Kami keberatan yang mulia, mohon dicatat," ucap jaksa Takdir.
Fredrich sebelumnya meminta majelis hakim mengizinkan dirinya keluar dari rutan Cipinang saat lebaran. Ia mengaku ingin menemui ibunya yang sudah berusia 94 tahun saat lebaran untuk sungkem.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri lantas meminta pendapat pada jaksa sebagai pihak yang berwenang. Menanggapi hal tersebut, jaksa Takdir mengatakan bahwa waktu besuk bagi tahanan saat lebaran lebih panjang daripada hari biasa.
"Pelaksanaan mulai jam 08.00 WIB pagi sampai 17.00 WIB sore, dimulai Jumat sampai Sabtu yang mulia. Khusus minggu depan, rutan Cipinang sudah memberi kesempatan keluarga untuk besuk," kata Takdir.
Namun Fredrich menegaskan yang ia inginkan bukan dibesuk, melainkan mengunjungi langsung ibunya.
"Kemungkinan 94 tahun untuk jalan saja sudah susah, apakah tega?" ucap Fredrich.
Jaksa kemudian beralasan jumlah petugas dari KPK yang harus mengawal tahanan berkurang saat lebaran karena banyak yang akan cuti. Ia khawatir tidak ada petugas yang bisa mengawal Fredrich keluar dari tahanan saat lebaran.
Namun, Fredrich membantah dan mengklaim telah menanyakan kepada petugas KPK yang mengawalnya hari ini. Menurutnya, petugas KPK itu menyatakan tidak ada kegiatan khusus saat perayaan lebaran.
"(Alasan jaksa) ini mengada-ada dan hanya balas dendam yang mulia. Kami juga bisa minta kepolisian untuk mengawal," kata Fredrich.
Hakim akhirnya tetap menolak permintaan Fredrich. Menurut hakim, Fredrich dapat bertemu di lain waktu selama masih bulan syawal.
"Untuk itu tidak bisa dipenuhi. Nanti silakan keluarga besuk untuk bertemu. Nanti setelah hari H lebaran bisa. Untuk hari raya tidak bisa," kata hakim.
(kid/sur)