Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif melayangkan surat pengunduran diri ke Menteri Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Negara, Jumat (8/6) pagi.
Kabar pengunduran diri itu diungkapkan Yudi pertama kali melalui akun Facebook miliknya Yudi Latif Dua, dan juga grup WhatsApp pegawai BPIP.
Melalui tulisan yang diunggah di Facebook itu, Yudi bercerita tentang pengunduran diri yang menurutnya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mundur. Tidak ada alasan yang jelas tentang pengunduran diri itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia hanya menulis, "perlu ada pemimpin-pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Harus ada daun-daun yang gugur demi memberi kesempatan bagi tunas-tunas baru untuk bangkit."
Namun, dalam tulisan itu Yudi menyinggung anggaran yang telah ditelan BPIP sejak 2017, sejak lembaga itu bernama UKP-PIP hingga BPIP.
"Lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp7 miliar," kata Yudi.
Yudi menjelaskan anggaran itu merupakan anggaran yang dikeluarkan untuk pengarah dan Kepala Pelaksana UKP PIP sejak dilantik pada 7 Juni 2017.
Mengapa baru Rp7 miliar?
Dia menuturkan tak lama setelah pelantikan merupakan masa libur lebaran, dan saat itu UKP-PIP baru memiliki tiga orang Deputi pada Juli.
Padahal, kala itu, tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Kemudian anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir.
"Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun," katanya.
 Pelantikan UKP-PIP (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Anggaran jadi SorotanAnggaran BPIP menjadi sorotan setahun kemudian ketika UKP PIP menjelma menjadi BPIP. Terutama sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain.
Perpres tersebut menimbulkan polemik di masyarakat, karena dalam aturan itu tercantum nominal hak keuangan Dewan Pengarah dan Pelaksana BPIP.
Dalam Perpres itu tertulis hak keuangan yang diperoleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, Rp112.548.000 per bulan.
Sementara jajaran anggota yang terdiri dari Try Sutrino, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Andreas Anangguru, Wisnu Bawa Tenaya, dan Sudhamek mendapatkan gaji Rp100.811.000 per bulan. Sedangkan Yudi menerima Rp76.500.000 per bulan.
Selama berbentuk UKP-PIP, anggaran masuk ke dalam pos Sekretariat Kabinet. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan dari pagu indikatif Sekretariat Kabinet sebesar Rp 390,264 miliar, di dalamnya anggaran untuk BPIP yaitu sebesar Rp 49,619 miliar.
Namun, setelah menjadi BPIP dan setingkat Kementerian di tahun 2018, anggaran akan ditambahkan. Seskab juga meminta tambahan anggaran Rp 966,492 miliar pada 2019 mendatang. Dari tambahan anggaran itu, BPIP akan mendapatkan anggaran Rp 914 miliar di 2019.
Tapi, angka tersebut belum sepenuhnya cair. Anggaran BPIP yang disebut Yudi Rp7 miliar itu turun pada tahun 2017. Sedangkan tahun 2018, anggaran belum cair alias macet hingga Juni 2018 ini.
Di tengah tersendatnya anggaran, terbitnya Perpres tentang hak keuangan itu menimbulkan kritik tajam dari masyarakat.
Mencicil Utang NegaraKoordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran Adri Zulpianto, melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com mengatakan gaji pejabat BPIP lebih tepat untuk mencicil utang negara.
"Dulu Pancasila dibuat oleh
founding father.
Founding father Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan ikhlas dan tulus, tanpa mau mereka menerima imbalan, atau digaji dari negara. Zaman sekarang di masa pemerintahan Jokowi, Pancasila seperti sebagai komoditas," kata Adri.
UKP-PIP dibentuk oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila. Lembaga itu diharapkan dapat membendung pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang marak di tengah-tengah masyarakat.
Dalam Perpres itu dijelaskan UKP-PIP merupakan unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila. UKP-PIP berstatus sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Di awal pembentukannya, UKP-PIP langsung menggebrak dengan menggelar acara Peluncuran Program Penguatan Pancasila di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Agustus 2017 dengan membidik para mahasiswa dari berbagai kampus.
Selain melakukan kegiatan bersama di ruang terbuka, para mahasiswa turut disuguhkan sebuah film dokumenter berjudul, 'Pancasila, Cita-Cita dan Realita'. Film tersebut berisi tentang pidato Presiden Sukarno 1 Juni, lahirnya Pancasila.
 Presiden Jokowi saat memimpin acara Hari Kelahiran Pancasila. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Umur UKP-PIP hanya 10 bulan. Setelah itu, Jokowi mengubah UKP-PIP menjadi sebuah badan setingkat menteri yang dinamakan BPIP. Yudi Latif akhirnya kembali dilantik untuk kedua kalinya di Istana Negara pada Februari 2018.
Pembentukan BPIP diputuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Yudi Latif saat itu mengatakan transformasi UKP-PIP menjadi BPIP menjadi sederajat dengan kementerian sangat dibutuhkan dengan alasan penyetaraan. Hal itu berguna menghilangkan batas dan jarak ketika harus mengoordinasikan dan menyinkronkan langsung dengan kementerian dan lembaga.
Meski demikian, Yudi pernah mengkritisi soal minimnya anggaran terhadap lembaga yang ia pimpin tersebut. Ia mengatakan bahwa dukungan anggaran dengan tugas yang diberikan dinilainya tak proporsional.
BPIP memiliki berbagai kewenangan utama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Di antaranya BPIP memiliki kewenangan untuk merumuskan arah kebijakan, pengendalian, dan pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, BPIP berwenang untuk membantu presiden dalam menyusun standarisasi dan menyelenggarakan pendididikan dan pelatihan Pancasila kepada masyarakat.
BPIP juga bertugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan yang bertentangan terhadap Pancasila kepada pihak terkait.
Berbagai kewenangan yang dibebankan kepada BPIP itu tidak diimbangi dengan cepatnya pencairan anggaran.
Pada 29 Mei 2018, Yudi pernah mencurahkan hatinya saat sejumlah masyarakat mengkritik hak keuangan pegawai BPIP. Yudi mengkritisi soal dukungan anggaran terhadap lembaga yang ia pimpin tersebut.
"Sangat minim," kata dia.
Dia menilai anggaran belum cair, tapi kegiatan harus berjalan. "Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP. Kok bisa?" ujar Yudi.
Yudi mengakui ada hambatan anggaran dan kewenangan dalam mengelola BPIP selama ini. Ia turut membeberkan bahwa hampir setahun para pegawainya belum mendapatkan gaji. Tak hanya itu, sambungnya, banyak pula dari tenaga ahli BPIP yang mengalami masalah keuangan.
(ugo/asa)