Wakil Ketua DPRD DKI: Badan Pengelolaan Reklamasi Diperlukan

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jun 2018 12:03 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut pembentukan badan pengelolaan reklamasi sesuai yang diatur dalam Pergub 58/2018 memang diperlukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat berbincang dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut pembentukan badan pengelolaan reklamasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 memang diperlukan dalam pengelolaan kawasan pesisir.

"Pesisir itu harus ada badan pengelola, mau bentuknya pulau atau apa harus ada badannya," kata Taufik di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/6) malam.

Taufik khawatir jika tidak ada badan pengelola yang dibuat Pemprov DKI Jakarta maka pengolaan kawasan pesisir justru dikuasai sepenuhnya pihak swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak ada (badan pengelola) gimana? Masa diserahkan ke swasta semua," ujarnya.


Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini berpendapat Pergub tentang pembentukan badan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Itu perintah undang-undang, di perda ada, di pergub juga ada. Di undang-undang harus ada badan yang mengelola pesisir," ucapnya.

Lebih lanjut, Taufik pun menilai adanya Pergub tersebut tidak serta merta bisa menjadi bukti bahwa Anies akan melanjutkan proyek reklamasi.

Sebab, menurutnya Pemprov DKI juga masih menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi yang sebelumnya sempat ditarik Anies dari pembahasan bersama di DPRD.

"Tergantung nanti usulannya apa pemda, kalau kami DPRD kan perdanya kan ditarik nanti diperbaiki, nanti perbaikan disampaikan pada kami," tutur Taufik

Anies telah menetapkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta. Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta yakni lembaga yang bersifat ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.

Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.

Pembentukan badan tersebut sempat disampaikan Anies usai melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D pada pekan lalu.

"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," tutur Anies, Kamis (7/6).


Di sisi lain, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Selamatkan Teluk Jakarta mengecam langkah Anies menerbitkan pergub tersebut.

Ketua KNTI Iwan menilai dengan pergub tersebut justru menunjukkan keinginan Anies untuk tetap melanjutkan proyek reklamasi.

"Itu sudah jelas modusnya akan meneruskan reklamasi tersebut," ujar Iwan, Rabu (13/6).

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER