Anies: Yang Bilang Reklamasi Dilanjutkan Berimajinasi

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jun 2018 01:40 WIB
Anies Baswedan menegaskan reklamasi 13 pulau dari rencana 17 pulau tak dilanjutkan. Ia menyebut orang yang mengatakan reklamasi dilanjutkan hanya berimajinasi.
Anies Baswedan menegaskan reklamasi 13 pulau dari rencana 17 pulau tak dilanjutkan. Ia menyebut orang yang mengatakan reklamasi dilanjutkan hanya berimajinasi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Anies Baswedan menegaskan bahwa reklamasi 13 pulau dari rencana 17 pulau tidak akan dilanjutkan. Ia pun menyebut orang yang mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan hanya berimajinasi.

"Tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan, (mereka) berimajinasi. Lalu, mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan," ujar Anies di Jakarta, Kamis (14/6) malam.

Menurut Anies, penandatanganan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta adalah untuk mengelola empat pulau reklamasi yang sudah jadi, di antaranya Pulau C dan Pulau D.
Pembentukan badan itu, kata Anies, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah ada, empat (pulau) itu, sesuai amanat Keppres 52/1995 dan Perda 8/1995 di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan ini yang justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," ujar Anies.

Anies pun menegaskan bahwa kelanjutan reklamasi 13 pulau tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2018-2022.
Di sisi lain, Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Iwan menilai Pergub 58/2018 menimbulkan kemungkinan Anies akan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Utara Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 2 buruf b beleid itu, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi Pantura Jakarta meliputi, antara lain pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana, dan pemeliharaan lingkungan reklamasi, termasuk pengendalian pencemaran lingkungan. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER