Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Forum Umat Islam Al Khathath menuntut Presiden Joko Widodo berbuat lebih banyak dalam menghentikan kriminalisasi pada ulama dan aktivis Islam. Ia bahkan mendesak Jokowi agar memakai hak prerogatifnya sebagai presiden.
Al Khathath menyampaikan pesan itu dalam ceramah salat Idulfitri di hadapan jemaah Masjid Al Huda, Perumahan Chandra Baru, Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, Jumat (15/6). Contoh kasus yang ia minta segera dituntaskan adalah kasus yang menimpa Alfian Tanjung.
"Ustad Alfian Tanjung yang sempat divonis bebas oleh PN Jakpus dijebloskan ke LP Porong untuk menjalani vonis di Surabaya. Padahal saya yakin vonis di PN Surabaya termasuk kriminalisasi," ujarnya di atas mimbar khotbah.
Menurut pria yang bernama lain Muhammad Gatot Saptono itu presiden bisa memberikan grasi untuk Alfian, tapi ia tidak melihat niat pemerintah untuk membebaskan koleganya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul bahwa enggak bisa intervensi pengadilan, tapi vonis itu bisa dihapus dengan grasinya presiden, itu ada di UUD."
Beberapa hari lalu Mahkamah Agung baru saja menolak kasasi Alfian Tanjung terkait kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sebuah ceramah di sebuah masjid pada Februari 2017, Alfian menyebut keduanya sebagai antek Partai Komunis Indonesia.
Dia kemudian divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Al Khathath lalu menuding pemerintahan Jokowi tidak peduli terhadap kriminalisasi ulama dan aktivis Islam yang sedang terjadi sehingga ia tak heran rakyat menilai pemerintah saat ini zalim.
Ucapannya tersebut kemudian ia sambung dengan menyitir Al Quran, surat Al-Hud ayat 113.
"Dengan demikian umat Islam harus memberikan sikap politik yang jelas sesuai arahan Al Qur'an. Kita perlu pemimpin yang adil, bukan pemimpin yg zalim," pungkas Al Khathath.
(vws)