
Jaksa Agung Akui Kesulitan Usut Kasus Pelanggaran HAM
Yugo Hindarto, CNN Indonesia | Jumat, 15/06/2018 20:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kesulitan mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu karena kasus-kasus itu sudah lama berlalu sehingga saksi dan buktinya pun belum mencukupi.
"Saya selalu katakan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi sementara tentunya penegakan hukum itu harus di atas fakta dan bukti. Bukti itu macam-macam, ada saksi, ahli, ada surat-surat dan ada petunjuk tentunya harus dikumpulkan dengan baik," kata Prasetyo usai bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, seperti dikutip Antara, Jumat (15/6).
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, masih menunggu kelengkapan bukti dari penyelidikan Komnas HAM terhadap terjadinya dugaan pelanggaran HAM.
"Masalah perkara pelanggaran HAM berat ini yang memiliki kewajiban mengumpulkan bukti awal itu Komnas HAM untuk mengadakan penyelidikan, sementara Kejaksaan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM," kata dia.
Hasil penyelidikan Komnas HAM itu, kata Prasetyo, akan diteliti, apakah sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
"Tentunya sedang kita bicarakan terus," kata Prasetyo.
Pada 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM seusai bertemu dengan para peserta aksi Kamisan.
Kasus-kasus tersebut antara lain kasus 1965-1966, kasus Talangsari Lampung, kasus Tanjung Priok, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi I dan II Jakarta , kasus Jambu Keupok dan Simpang KKA di Aceh.
"Kami sudah bicara dengan semua pihak bahkan sebelum mereka datang (ke Istana Presiden). Kami semua sepakat tentunya dengan melihat fakta-fakta yang ada," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan ia akan memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah diberlakukannya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Prasetyo menyarankan penyelesaian nonyudisial terhadap kasus-kasus tersebut.
"Ini yang sedang kita coba bahas lebih intens dengan semua pihak supaya bisa memahami maksud dan tujuan kita," jelas Prasetyo.
(ugo/asa)
"Saya selalu katakan bahwa peristiwa itu sudah lama terjadi sementara tentunya penegakan hukum itu harus di atas fakta dan bukti. Bukti itu macam-macam, ada saksi, ahli, ada surat-surat dan ada petunjuk tentunya harus dikumpulkan dengan baik," kata Prasetyo usai bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, seperti dikutip Antara, Jumat (15/6).
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, masih menunggu kelengkapan bukti dari penyelidikan Komnas HAM terhadap terjadinya dugaan pelanggaran HAM.
"Masalah perkara pelanggaran HAM berat ini yang memiliki kewajiban mengumpulkan bukti awal itu Komnas HAM untuk mengadakan penyelidikan, sementara Kejaksaan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM," kata dia.
Hasil penyelidikan Komnas HAM itu, kata Prasetyo, akan diteliti, apakah sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
"Tentunya sedang kita bicarakan terus," kata Prasetyo.
Pada 31 Mei 2018, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM seusai bertemu dengan para peserta aksi Kamisan.
Kasus-kasus tersebut antara lain kasus 1965-1966, kasus Talangsari Lampung, kasus Tanjung Priok, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi I dan II Jakarta , kasus Jambu Keupok dan Simpang KKA di Aceh.
"Kami sudah bicara dengan semua pihak bahkan sebelum mereka datang (ke Istana Presiden). Kami semua sepakat tentunya dengan melihat fakta-fakta yang ada," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan ia akan memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah diberlakukannya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Prasetyo menyarankan penyelesaian nonyudisial terhadap kasus-kasus tersebut.
"Ini yang sedang kita coba bahas lebih intens dengan semua pihak supaya bisa memahami maksud dan tujuan kita," jelas Prasetyo.
ARTIKEL TERKAIT

Komnas HAM Desak Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidikan Kasus HAM
Nasional 1 tahun yang lalu
Rawan Langgar HAM, Enam Pasal RUU Terorisme Diminta Direvisi
Nasional 1 tahun yang lalu
Wiranto Bakal Gelar Pertemuan Akbar Bahas Pelanggaran HAM
Nasional 1 tahun yang lalu
Pemerintah Didesak Buat Kebijakan untuk Hapus Hukuman Mati
Nasional 1 tahun yang lalu
Prasetyo Bantah Telantarkan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Nasional 1 tahun yang lalu
Kendala Buka Pelanggaran HAM Papua di Mata Staf Presiden
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Dubes soal Prabowo ke AS: HAM Jadi Fondasi Utama
Internasional • 05 November 2019 14:12
Media Asing Soroti Persoalan HAM Prabowo di Kabinet Jokowi
Internasional • 23 October 2019 17:03
Lompatan Besar RI di Dewan HAM PBB di Tengah Panas Isu Papua
Internasional • 18 October 2019 15:25
Pegiat HAM Ragukan Janji Myanmar Adili Pembantai Rohingya
Internasional • 04 September 2019 06:41
TERPOPULER

Honorer DKI Disuruh Masuk Got Saat Tes Perpanjangan Kontrak
Nasional • 3 jam yang lalu
Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional 1 hari yang lalu
Sandiaga Uno: Saya akan Bantu Erick, Tapi Bukan Direksi BUMN
Nasional 1 jam yang lalu