Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari Konferensi Nasional 20 Tahun Reformasi: Kejahatan dan Penghukuman di Indonesia yang telah dihelat di Jakarta.
"Pemerintah harus melakukan moratorium hukuman mati sebagai praktik penghukuman kejahatan sebelum menuju kepada penghapusan secara menyeluruh hukuman mati," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci bahwa hukuman mati bertentangan dengan pasal 281 UUD 1945. Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan sejumlah peraturan diantaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Intemational tentang hak Sipil dan Politik.
Lihat juga:Menkumham Persilakan Hukum Cambuk di Lapas |
Ia mencontohkan kasus seperti tak disediakannya penasehat hukum oleh pemerintah untuk membela hak terpidana mati. Selain itu, terdapat kasus praktik penyiksaan terhadap terpidana mati, praktik manipulasi usia dan adanya rekayasa kasus yang menyangkut diskriminasi ras.
"Temuan fakta itu tak pernah dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tuntutan maupun vonis hukuman mati," ucapnya.
Hal itu bertujuan agar sistem peradilan memenuhi standar peradilan yang adil, tidak memihak dan Imparsial serta mengacu kepada standar HAM internasional yang berlaku universal.
"Kami juga mendesak pemerintah menindak aktor-aktor penegak hukum yang terlibat dalam praktik peradilan yang korup, manipulatif atau sewenang-wenang terhadap kasus hukuman mati di Indonesia," pintanya.
Tak hanya itu, Putri juga meminta Jokowi dapat memberikan akses bantuan hukum yang layak dan memadai bagi terpidana mati.
Hal itu bertujuan agar meminimalisir potensi terjadinya kembali pelanggaran prosedur hukum maupun dugaan 'unfair trial' terhadap narapidana hukuman mati.
"Pemerintah kota garap dapat menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai stakeholders seperti keduataan negara asing di indonesia, organisasi advokat mauoin kelonpok masyarakat sipil," katanya.
Diketahui, penghapusan rekomendasi hukuman mati ini turut didukung oleh elemen masyarakat sipil lainnya seperti Anti Death Penalty Asia Network (ADPAN), Ensemble Contre La Peine De Mort (ECPM), Komnas HAM, Imparsial dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.