PKS Minta MK Bersikap Arif soal Ambang Batas Presiden

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Jun 2018 18:07 WIB
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid minta MK bersikao arif menyidangkan uji materi ambang batas pencalonan presiden agar presiden terpilih punya basis konstitusi.
Politisi PKS Hidayat Nur Wahid minta MK arif sidangkan uji materi ambang batas pencalonan presiden. (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bertindak arif dalam menyidangkan gugatan uji materi syarat ambang batas suara minimal pencalonan presiden yang terdapat dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan kenegarawanan tersebut, PKS berharap nantinya pemilihan presiden bisa membuahkan hasil yang berkualitas dengan berbasis konstitusional yang kuat.

"Kami harap mereka bisa menghadirkan sikap kenegarawanan dalam mengadili uji materi tersebut," katanya di Jakarta, Sabtu (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal 222 UU Pemilu mengatur ketentuan bahwa untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Ketentuan tersebut beberapa waktu lalu digugat oleh mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto ke MK. Selain dua tokoh tersebut, uji materi juga diajukan oleh Chatib Basri mantan Menteri Keuangan era SBY, ekonom Faisal Basri dan aktivis Rocky Gerung.

Hidayat mengatakan PKS juga keberatan dengan pengaturan tersebut. "Sejak awal sudah kami tolak," katanya.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyebut kekuasaan untuk mengatur jalannya proses pemilihan umum, baik Pilkada, Pilpres, maupun Pileg sepenuhnya ada di tangan KPU.

"Kita ini harus diatur hidupnya, negara harus diatur, partai-partai juga harus diatur oleh yang mengatur, yaitu KPU," kata Oso saat ditemui di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Kata dia, apapun keputusan KPU terkait ambang batas presiden haruslah diterima. Jika memang masih belum sepakat maka harus ada pembicaraan lanjutan terkait hal tersebut.

Sehingga nantinya bisa memunculkan kesepakatan yang tak akan mengganggu konstitusional.

"Kalau umpamanya belum sepakat kembali lakukan kesepakatan-kesepakatan, sehingga betul-betul kita melaksanakan pemilihan pileg umum secara konstitusional," kata Oso.
PKS Minta MK Tunjukkan Kenegarawanan dalam PutuskanKetua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

OSO sendiri mengaku belum memastikan akan mendukung uji materi tersebut atau tidak. Dia menyebut harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan seluruh anggota partai yang diketuainya itu.

"Karena dulu kita sudah sepakat dengan apa yang telah diputuskan (20 persen), jadi kalau sekarang mau 0 lagi, ya boleh boleh saja, tergantung kesepakatan," katanya.

Meski belum memutuskan soal ambang batas presiden ini, OSO memastikan sikapnya tak berubah untuk konsisten mendukung pencalonan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang.

"Tetap, konsisten. You mau cari presiden kayak apa lagi? Yang merakyat. Yang membangun infrastruktur daerah. Saya kan orang daerah, terasa bahwa ada pembangunan di daerah, gitu aja," katanya. (agt/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER