Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengkonfirmasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan atas kasus dugaan
percakapan (chat) mesum terhadap
Rizieq Shihab. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) Mohammad Iqbal memastikan adanya surat SP3 tersebut saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Minggu (17/6).
"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Iqbal kepada
CNNIndonesia.com.
"Karena ada permintaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut merupakan kewenangan penyidik setelah pengunggah konten percakapan mesum pemimpin Forum Pembela Islam (FPI) yang hingga kini masih mengasingkan diri itu belum ditemukan.
"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal.
Meski telah dihentikan, Iqbal tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus percakapan mesum Rizieq jika ditemukan bukti-bukti baru yang menguatkan tuduhan.
"Kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal.
Kasus percakapan mesum Rizieq menjerat pemimpin FPI itu dalam kasus konten pornografi. Berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017. Isinya screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
(nat)