Bandung, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengatakan Iriawan ditunjuk sebagai penjabat setelah masa bakti Ahmad Heryawan sebagai Gubernur Jawa Barat telah habis 14 Juni lalu. Setelah menunjuk pelaksana harian, Iriawan ditunjuk sebagai penjabat setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres).
"Hari ini Jawa Barat prinsip sudah sesuai UU," kata Bahtiar di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6).
Kemendagri, kata Bahtiar, telah mempelajari dasar hukum pengangkatan Iriawan. Bahtiar menyebut UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan bahwa mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).
Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.
Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.
Bahtiar menjelaskan Iriawan saat ini bukan lagi sebagai pejabat struktural aktif Mabes Polri. Sebelumnya wacana Iriawan ditunjuk sebagai penjabat menuai polemik karena hal tersebut.
"Statusnya di lembaga Lemhanas pejabat eselon satu sestama Lemhanas setara dirjen sekjen, dan sesuai Keppres," ujarnya.
Dalam konteks Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018. Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa.
"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.
Iriawan lanjutnya, akan menjabat sampai Gubernur Jawa Barat hasil pilkada 2018 secara resmi dilantik Menteri Dalam Negeri.
Status Komjen Iriawan, kata Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gub Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.
(ugo/gil)