Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla mengatakan pengangkatan
Komisaris Jenderal Mochammad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat telah sesuai aturan hukum. Menurut JK, pihak Kementerian Dalam Negeri maupun Sekretariat Negara sejak lama telah mengkaji aturan pengangkatan Iriawan.
"Masalah itu Kemdagri dan Setneg sudah mengkaji dengan baik secara hukum. Jadi soal hukumnya itu Mendagri sudah jelaskan berkali-kali seperti itu," ujar JK di istana wakil presiden, Jakarta, Kamis (21/6).
Pengangkatan Iriawan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar diketahui mendapat kritik sejumlah pihak. Pengangkatan jenderal bintang tiga itu dinilai melanggar sejumlah aturan di antaranya UU Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian, dan UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, polemik pengangkatan Iriawan berbuntut rencana pengajuan hak angket di DPR. JK pun meminta DPR tak gegabah dengan mengajukan angket terkait pengangkatan Iriawan. Menurutnya, perlu ada kajian terlebih dulu atas pengangkatan tersebut.
"Kalau hak angket tentu urusan DPR, tapi sebelum hak angket dikaji dulu," ucap JK.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menegaskan penunjukan Iriawan mengacu pada Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Beleid itu membolehkan pimpinan tinggi madya menduduki posisi penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan. Sementara Iriawan tergolong pimpinan tinggi madya lantaran sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas.
Permasalahan lain yang muncul adalah kekhawatiran Iriawan tidak netral dalam melakukan tugasnya. Sebab, salah satu kandidat wakil gubernur Jawa Barat, Anton Charliyan, adalah mantan perwira tinggi Polri dan sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Apalagi, sebelumnya Mendagri sudah bersiap mengangkat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, buat menduduki posisi itu menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa tugasnya pada 13 Juni lalu.
Hal itu yang menjadi perhatian peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Dia menilai pemerintah tak sensitif melihat potensi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, ketika mengangkat Komjen Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.
Fadli mengatakan potensi kecurangan di Pilkada Serentak paling rawan ada di pengamanan distribusi surat suara hingga rekapitulasi penghitungan suara. Dia juga mempersoalkan mengapa Mendagri menjatuhkan pilihan kepada Iriawan.
"Kenapa yang dilantik seorang perwira aktif yang jadi plt gubernur, padahal kan banyak pejabat petinggi madya lain di kalangan ASN yang bisa dilantik?" kaya Fadli saat dihubungi
CNNIndonesia.com kemarin.
Janji Tetap NetralSelepas dilantik, Iriawan berjanji akan menjalankan tugas gubernur sebaik mungkin. Dia pun berharap masyarakat tak ragu, khususnya terkait isu netralitas selama penyelenggaraan pilgub Jabar.
"Salah satu tugas saya di sini mengawasi ASN untuk netral. Saya akan tindak jika ada anak buah saya nanti tidak netral," ujarnya di Bandung.
Iriawan berusaha membantah pihak-pihak yang meragukan netralitasnya selaku penjabat Gubernur Jawa Barat. Ia pun meminta segala tudingan yang ditujukan kepadanya harus memiliki dasar yang kuat dan jelas.
"Tolong jelaskan, tidak netralnya saya di mana. Saya ke sini sudah jalan semua, kampanye pilkada sudah selesai, debat, uang (anggaran) sudah dibagikan juga, bagaimana coba tolong tunjukkan. Kalau menuduh orang itu ya, harus berdasar lah," kata pria yang akrab disapa Iwan.
(ayp)