Soemarsono mengatakan Iriawan wajib bersikap netral dan independen selama menjadi penjabat gubernur Jabar. Komjen Iriawan diangkat sebagai penjabat Gubernur Jabar hingga September 2018 menggantikan Ahmad Heryawan yang telah habis masa jabatannya.
"Kalau ada pelanggaran, mobilisasi, mendukung salah satu calon, itu besok pagi bisa diberhentikan," ucap Soemarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan masa tenang pada 24 Juni mendatang. Dalam masa tenang tersebut, setiap peserta pilkada dan tim suksesnya dilarang melakukan kampanye.
Siap Hadapi Hak Angket
Pengangkatan Komjen Pol Iriawan menuai kritik berbagai pihak, termasuk partai politik. Bahkan tak hanya kritik, Partai Demokrat juga berencana menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki kejanggalan di balik pengangkatan Iriawan.
Partai Gerindra dan PKS setali tiga uang. Kedua partai tersebut juga turut berencana menggunakan hak angket.
Menanggapi hal tersebut, Soemarsono mengatakan pihaknya menghormati andai hak angket benar-benar digunakan oleh sejumlah fraksi di DPR. Kemendagri, katanya, tidak memiliki wewenang untuk melarang lembaga lain melaksanakan hak-haknya.
"Di dalam diskusi eksekutif, legislatif, yudikatif, masing-masing harus kita hormati hak dan kewenangannya," katanya.
Soemarsono menegaskan Kemendagri siap menghadapi segala kemungkinan. Termasuk jika Kemendagri dipanggil untuk diminta keterangan seputar mekanisme pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar. Kemendagri, lanjutnya, akan memberikan klarifikasi yang rinci nan komprehensif kapanpun.
"Kami tentunya mengikuti kapan diundang. Kami sangat siap," kata Soemarsono.