Kemendagri Akan Copot Iriawan Bila Terbukti Tak Netral

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 04:38 WIB
Kemendagri menegaskan akan memberhentikan Iriawan dari posisi penjabat gubernur Jawa Barat jika terbukti memihak salah satu calon gubernur pada pilkada 2018.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soemarsono. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soemarsono menyatakan akan memberikan sanksi tegas bila Komjen Pol Iriawan terbukti tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat dalam perhelatan pilkada 2018.

Soemarsono mengatakan Iriawan wajib bersikap netral dan independen selama menjadi penjabat gubernur Jabar. Komjen Iriawan diangkat sebagai penjabat Gubernur Jabar hingga September 2018 menggantikan Ahmad Heryawan yang telah habis masa jabatannya.

"Kalau ada pelanggaran, mobilisasi, mendukung salah satu calon, itu besok pagi bisa diberhentikan," ucap Soemarsono di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).
Pelanggaran yang bersifat tidak netral atau tidak independen, lanjut Soemarsono, mesti diberikan sanksi yang tegas. Terlebih, Iriawan kini merupakan pimpinan pemerintah tingkat provinsi di wilayah yang bakal melaksanakan pilkada. Iriawan wajib mengedepankan netralitas agar pilkada berjalan sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Soemarsono tak yakin Iriawan bakal melakukan pelanggaran yang bersifat politis atau berpihak kepada salah satu paslon cagub-cawagub Jabar. Alasannya, karena masa pemungutan suara Pilkada hanya tinggal satu minggu lagi, yakni pada 27 Juni. Masa kampanye pun akan usai atau hanya tersisa tiga hari lagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan masa tenang pada 24 Juni mendatang. Dalam masa tenang tersebut, setiap peserta pilkada dan tim suksesnya dilarang melakukan kampanye.

"Dengan posisi dua hari, tiga hari seperti ini tidak mungkin mobilisasi," ujar Soemarsono.

Siap Hadapi Hak Angket

Pengangkatan Komjen Pol Iriawan menuai kritik berbagai pihak, termasuk partai politik. Bahkan tak hanya kritik, Partai Demokrat juga berencana menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki kejanggalan di balik pengangkatan Iriawan.

Partai Gerindra dan PKS setali tiga uang. Kedua partai tersebut juga turut berencana menggunakan hak angket.

Menanggapi hal tersebut, Soemarsono mengatakan pihaknya menghormati andai hak angket benar-benar digunakan oleh sejumlah fraksi di DPR. Kemendagri, katanya, tidak memiliki wewenang untuk melarang lembaga lain melaksanakan hak-haknya.

"Di dalam diskusi eksekutif, legislatif, yudikatif, masing-masing harus kita hormati hak dan kewenangannya," katanya.

Soemarsono menegaskan Kemendagri siap menghadapi segala kemungkinan. Termasuk jika Kemendagri dipanggil untuk diminta keterangan seputar mekanisme pengangkatan Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jabar. Kemendagri, lanjutnya, akan memberikan klarifikasi yang rinci nan komprehensif kapanpun.

"Kami tentunya mengikuti kapan diundang. Kami sangat siap," kata Soemarsono.
(ugo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER