Daftar Teroris yang Divonis Mati oleh Negara

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 13:25 WIB
Aman Abdurrahman bukan terdakwa teroris pertama yang divonis mati. Sejak 1991, ada enam yang dicabut nyawa oleh negara karena terlibat aksi terorisme.
Amrozi (kiri), Imam Samudra (tengah) dan Mukhlas adalah tiga teroris yang divonis hukuman mati. (REUTERS/Supri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/6) menjatuhkan vonis mati kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman karena terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta sejumlah kasus teror lainnya.

Pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu bukan teroris pertama yang dihukum mati di Indonesia.

Berikut adalah daftar teroris teroris yang dicabut nyawa oleh negara:

Imran bin Mohammed Zein, Salman Hafidz, Maman Kusmayadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imran bertanggung jawab atas pembajakan pesawat Garuda Airways dengan kode DC-9 Wolya pada 1981, atau biasa disebut dengan Peristiwa Wolya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut Imran sebagai pemimpin kelompok ekstremis Komando Jihad, kelompok yang melakukan pembajakan. Imran divonis mati pada 1981 dengan pelaksanaan hukuman gantung dua tahun setelah putusan.

Maman Kusmayadi dan Salman Hafidz yang merupakan rekan satu kelompok Imran bernasib sama. Salman dieksekusi tahun 1985, sementara Maman setahun sesudahnya.

Amrozi

Amrozi bin Nurhasyim dinyatakan bersalah dalam Peristiwa Bom Bali 2002 dan divonis hukuman mati pada Agustus 2003 .

Pelaksanaan hukuman mati tertunda beberapa kali lantaran tim pengacara mengajukan keberatan. Tim pengacara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2008 namun ditolak, dan kembali ditolak ketika tim pengacara mengajukan uji materi putusan Mahkamah Agung terkait hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi.

Amrozi dieksekusi pada November 2008 di Nusa Kambangan. Ia dilaporkan meminta matanya tidak ditutup saat eksekusi mati

Imam Samudra

Imam Samudra yang divonis terlibat dalam aksi teror yang sama dengan Amrozi dieksekusi pada hari yang sama dengan Amrozi.

Selain Bom Bali 2002, Imam pernah melakukan pengeboman gereja di Batam saat malam natal tahun 2000. Ketika ditangkap ia mengaku telah melakukan pengeboman di Plaza Atrium Senin tahun 2000, Gereja Santa Anna dan Huria Kristen Batak Protestan

Mukhlas

Ali Gufron alias Mukhlas merupakan salah satu otak pelaku Bom Bali 2002. Eksekusi mati Mukhlas dilaporkan terjadi satu hari sebelum eksekusi Amrozi dan Imam.

Mukhlas merupakan saudara Amrozi yang memiliki pengalaman lebih dalam jaringan teroris. Setelah lulus dari pesantren Al Mukmin, ia sempat pergi ke Afganistan untuk berperang.
(vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER