Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu dilakukan demi menekan upaya pemalsuan data penduduk yang berpartisipasi dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 nanti.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha mengaku telah menyiapkan hak akses basis data sebanyak 200 ribu user per hari (user ID) untuk mengecek NIK secara mandiri.
"Selain itu, Dukcapil juga telah berkoordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor
handphone person in charge (orang yang bertanggungjawab) KPUD yang akan digunakan untuk mengecek NIK melalui nomor
HP," ujarnya, Sabtu (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma itu, Dukcapil juga membuka call center pada hari penyelenggaraan pemungutan suara dengan nomor 1500 537. Desk ini akan digunakan untuk merespons permasalahan identitas kependudukan pemilih.
Untuk melaksanakan upaya tersebut, nantinya Dukcapil juga akan tetap melakukan pelayanan pada 27 Juni. Sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, Kemendagri juga diamanatkan untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi pelayanan yang cepat dan paripurna.
"Namun, kami mengimbau pada dinas dukcapil kabupaten/kota agar tidak mudah menerbitkan NIK baru karena akan berpotensi menjadi NIK ganda. Karena ada kemungkinan NIK yang kosong di DPS dia sudah memiliki NIK," terang Suratha.
Sementara itu, sebanyak 10 juta pemilih belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, Gede menjelaskan bahwa 6,9 juta di antaranya adalah pemilih pemula, sehingga tidak menjadi beban melakukan perekaman karena mereka akan diberikan surat keterangan pemilih.
"Data pada posisi 20 Juni 2018, ada 10.778.683 orang yang belum merekam," tandas Gede.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan sebanyak 152.057.054 pemilih masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di Pilkada serentak 2018. Pleno penetapan DPT nasional dilakukan 25 Mei 2018 silam.
(bir)