"Maka KPU harus menindaklanjutinya dalam waktu paling lama empat hari," kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih melalui pesan singkat, Kamis (28/6).
Pemungutan ulang di Kabupaten Tangerang bakal digelar di TPS 08, Desa Sudomo, Kecamatan Gunung Kaler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) di TPS 2, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak," lanjutnya.
Rekomendasi itu diterbitkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, nomor 079/K/BT/0406/VI/2018 perihal PSU, berdasarkan laporan temuan nomor 02/TM/PB/Kec.Guler/11.08/VI/2018. Dugaan pelanggarannya berupa kesalahan administrasi pemilihan.
Pelanggaran yang ditemukan berupa ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir, dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Lihat juga:FOTO : Pilkada di Kampung Adat Baduy |
Muncul indikasi dugaan satu orang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Dengan demikian harus dilakukan PSU di TPS 2 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. (ynd/ayp)