Polisi Tangkap Lima Orang Pencuri Akun Sopir Ojek Online

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jun 2018 03:39 WIB
Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian terhadap rekening dan email ribuan pengemudi ojek online.
ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap lima orang pelaku pencurian terhadap rekening dan email ribuan pengemudi ojek online. Kelima pelaku tersebut telah beraksi sejak 2017.

"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3000 lebih sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp1 miliar," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).

Kelima pelaku tersebut adalah TM (30), BP (27), MSD (36), B (26) dan BP (33). Kelima orang tersebut melakukan perubahan pada alamat akun email pengemudi ojek online serta nomor telepon genggam mereka. 
Supaya uang dapat masuk, Ade mengatakan nomor telepon pengemudi ojek online yang disasar pun diubah menjadi nomor handphone dan nomor rekening mereka. Uang yang awalnya ditujukan kepada pengemudi ojek online pun akan berpindah ke rekening para tersangka. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pencurian itu dilakukan oleh TM yang bekerja sebagai admin di call center salah satu perusahaan taksi online.

"TM pernah menjadi admin call center taksi online, jadi dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat sejak 2017," tuturnya. 
Usai dipecat, Ade mengatakan TM mengajak keempat rekannya untuk ikut dengannya. TM yang sudah ahli dalam pencurian data itu pun hanya membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga menit untuk mendapatkan uang. 

Keuntungan mereka juga mencapai Rp1 miliar selama melakukan pencurian tersebut. 

Keempatnya dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER