"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3000 lebih sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp1 miliar," ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).
Kelima pelaku tersebut adalah TM (30), BP (27), MSD (36), B (26) dan BP (33). Kelima orang tersebut melakukan perubahan pada alamat akun email pengemudi ojek online serta nomor telepon genggam mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TM pernah menjadi admin call center taksi online, jadi dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat sejak 2017," tuturnya.
Keempatnya dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (age)