"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, di Gedung MK Jakarta, Kamis (31/5), seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan uji materi itu, Mahkamah berpendapat bahwa jika "taksi aplikasi berbasis teknologi" itu dimasukkan dalam kategori taksi sebagaimana disebut dalam UU LLAJ, maka itu akan menjadi jenis angkutan tersendiri.
Lihat juga:Tips Aman Naik Taksi Online |
"Maka apabila permohonan para pemohon dikabulkan akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam UU LLAJ," jelas Aswanto.
Menurut Mahkamah, istilah "aplikasi berbasis teknologi" bukanlah sesuatu yang menunjukkan jenis angkutan. Namun, itu soal cara penumpang memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.
Berdasarkan uraian argumentasi di atas, menurut Mahkamah, keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang "taksi aplikasi berbasis teknologi" sebagaimana dikehendaki para pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Aswanto. (arh)