Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi kecewa dengan hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya, Kamis (28/6).
Fredrich bahkan berencana melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena telah melakukan pelanggaran.
Dia menilai hukuman tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah dengar pertimbangan majelis hakim, ternyata majelis pertimbangannya itu copy paste, nyontek daripada jaksa. Saya bisa buktikan apa yang dibicarakan majelis hakim itu 100 persen yang disampaikan jaksa," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fredrich menganggap hal tersebut adalah pelanggaran, dan berencana melaporkan Majelis Hakim.
"Kami akan laporkan langsung ke KY. Kami nyatakan banding, hari ini juga kami banding," tegas Fredrich.
Fredrich juga menilai Majelis Hakim mengganti dasar hukum Indonesia. Menurutnya Jaksa menyebut Indonesia menganut hukum kontinental, sementara menurut Fredrich Majelis Hakim menyatakan Indonesia sistem Anglo Saxon.
"Berarti mereka betul sedang sindikasi atau berkelompok untuk mengubah konstitusi RI. Itu fakta," tegas dia.
Secara blak-blakkan Fredrich menyebut Hakim tak memiliki independensi dan hakim adalah bagian dari karyawan KPK.
"Sidang ini punya pengadilan bukan jaksa. Jaksa diperintah majelis hakim tapi ini kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa. Ini hebatnya KPK saya akui. Tak ada instansi di republik ini dari KPK. Karena betul betul itu maha kuasa," terang dia.
Fredrich mengaku sudah memprediksi bahwa dirinya akan divonis sekitar 7 tahun. Jumlah ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa yakni sebesar 12 tahun. Namun lagi-lagi Fredrich mengatakan Jaksa tidak waras menuntutnya 12 tahun.
"Kalau jaksa itu agak sedikit enggak waras, saya sudah bilang, oknum jaksa emang enggak waras. Saya itu korupsi apa?," tutup Fredrich.
Hakim Syaifudin mengganjar Fredrich dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka Fredrich harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ugo)