Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (KPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutardjo 6 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Bimanesh terbukti merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyatakan bila Bimanesh tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa menilai Bimanesh membantu Fredrich Yunadi untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Bimanesh membantu Fredrich saat Setya Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Dia meminta Plt Manajer Medik RS Medika Permata Hijau dr Alia untuk merawat Setnov dengan alasan penyakit berat.
Dalam berkas tuntutan jaksa, Bimanesh disebut menangani Setnov tanpa prosedur yang benar. Dia juga membantu Fredrich menuliskan surat pengantar untuk Setnov.
"Disebut ada diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes meilitus sekaligus catatan hasil pemeriksaan awal. Padahal, Bimanesh belum mendapat surat rujukan dari RS Premier Jatinegara yang pernah merawat Novanto," ujar Jaksa.
Bimanesh juga memasang papan pengumuman di kamar Setnov dan menandatanganinya. Hal ini membuat penyidik KPK tidak bisa meminta keterangan dari Setnov.
Jaksa menyatakan memperberat tuntutan Bimanesh karena ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dan, Bimanesh dianggap tidak berterus terang dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Bimanesh bersikap sopan dalam persidangan, membuka peran Fredrich Yunadi, dan menyesali perbuatannya. Selain itu ada pula peran medisnya yang dianggap meringankan.
"Peran serta dan jasa maupun pengabdian kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub spesialis ginjal dan hipertensi. Hal itu termuat dalam testimoni pasien gagal ginjal testimoni peserta di unit cuci darah atau hermodialisis pada RS Haji, RS Medika BSD, dan RS Medika Permata Hijau," tutur jaksa.
Terakhir, jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jaksa menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Fredrich Yunadi karena terbukti melakukan upaya perintangan penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
(kid)