Fredrich: Saya Belum Dibayar Pak Setnov, Dibayar Janji Surga

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 19:37 WIB
Terdakwa Fredrich Yunadi mengaku bisa menghalalkan segala cara dalam membela mantan Ketua umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka korupsi.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks pengacara mantan Ketua Umum Golkar Setya NovantoFredrich Yunadi mengaku belum dibayar oleh kliennya dalam perkara kasus korupsi e-KTP. Hal ini diungkapkan Fredrich lantaran kecewa dengan putusan hakim yang memvonis dirinya 7 tahun penjara.

"Seperti pak Setya Novanto, emangnya saya dibayar? Belum. Dibayarnya angin, janji. Janji surga," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).


Dia menganggap kasusnya itu hanya perkara membela kliennya yang merupakan tersangka koruptor. Menurutnya advokat dapat menghalalkan segala cara untuk membela kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan cara ini siapapun nanti yang memperjuangkan kliennya akan dijerat dengan pasal 21. Apalagi hakim menggunakan pertimbangan jaksa yang mengatakan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Apakah koruptor tak boleh didampingi advokat?" ujar Fredrich.

Fredrich: Saya Belum Dibayar Pak Setnov, Dibayar Janji Surga Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang pernah jadi klien Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Adam Bariq)


Putusan hakim itu dianggap Fredrich sebagai upaya mematikan hak advokat dalam membela kliennya. Fredrich berencana mengumpulkan para advokat agar tak lagi membela para koruptor.

"Peran advokat sudah hancur, suudah betul-betul diinjak habis daripada penegak hukum lainnya. Istilah lainnya seperti G30S, ini 28 Juni ini adalah hari kematian advokat," ungkap dia.


Karenanya, Dia juga bakal menyarankan pemerintah untuk mengambil advokat dari luar negeri untuk membela para koruptor. Dia mengklaim organiasi advokat seperti Peradi dan KAI enggan menerima kasus koruptor lagi.

"Advokat akan memberikan sikap, tidak membela korupsi, perkara korupsi kita akan deklarasi kita tidak akan membela," tegas dia.


Hari ini, Hakim Syaifudin mengganjar Fredrich dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka Fredrich harus menggantinya dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER