Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu dilakukan lantaran Syahri belum divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Tersangka kan belum inkracht," kata Bahtiar di kantor Kemendagri, Kamis (28/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahri-Maryoto diusung oleh PDIP dan NasDem. Lawannya, yakni Margiono-Eko didukung oleh PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, PKS, PPP, dan PPP.
"Kalau nanti inkracht, sudah diputuskan [hukuman] sekian tahun, baru dilakukan tindakan administrasi pemerintahan selanjutnya, apakah lalu wakil bupatinya naik jadi bupati," ujar Bahtiar
Syahri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Dalam perkara ini KPK menjerat Syahri dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ayp)