Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bakal tetap melantik calon petahana Bupati Tulungagung
Syahri Mulyo, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah itu. Padahal, dia saat ini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek peningkatan jalan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu dilakukan lantaran Syahri belum divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Tersangka kan belum
inkracht," kata Bahtiar di kantor Kemendagri, Kamis (28/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung versi hitung cepat KPU, atas pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto. Syahri-Maryoto memperoleh 59,54 persen, sementara Margiono-Eko meraih 40,46 persen suara.
Syahri-Maryoto diusung oleh PDIP dan NasDem. Lawannya, yakni Margiono-Eko didukung oleh PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, PKS, PPP, dan PPP.
Menurut Bahtiar, jika keputusan hukum tetap terhadap Syahri sudah terbit, pemerintah baru mengambil keputusan lain. Pemerintah dapat menunjuk wakil bupati menjadi kepala daerah menggantikan Syahri yang haru menjalani hukuman.
"Kalau nanti inkracht, sudah diputuskan [hukuman] sekian tahun, baru dilakukan tindakan administrasi pemerintahan selanjutnya, apakah lalu wakil bupatinya naik jadi bupati," ujar Bahtiar
Syahri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Dalam perkara ini KPK menjerat Syahri dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ayp)