Kemendagri Tetap Lantik Tersangka KPK Jika Menang Pilkada

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 29 Jun 2018 10:20 WIB
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelantikan dilakukan karena sampai saat ini belum ada vonis berkekuatan hukum tetap terhadap para calon kepala daerah itu.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelantikan dilakukan karena sampai saat ini belum ada vonis berkekuatan hukum tetap terhadap para calon kepala daerah itu. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri menyatakan bakal tetap melantik calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah itu. Padahal, dia saat ini berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek peningkatan jalan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu dilakukan lantaran Syahri belum divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum. Tersangka kan belum inkracht," kata Bahtiar di kantor Kemendagri, Kamis (28/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo unggul sementara dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung versi hitung cepat KPU, atas pesaingnya Margiono-Eko Prisdianto. Syahri-Maryoto memperoleh 59,54 persen, sementara Margiono-Eko meraih 40,46 persen suara.


Syahri-Maryoto diusung oleh PDIP dan NasDem. Lawannya, yakni Margiono-Eko didukung oleh PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, PAN, PKS, PPP, dan PPP.

Menurut Bahtiar, jika keputusan hukum tetap terhadap Syahri sudah terbit, pemerintah baru mengambil keputusan lain. Pemerintah dapat menunjuk wakil bupati menjadi kepala daerah menggantikan Syahri yang haru menjalani hukuman.

"Kalau nanti inkracht, sudah diputuskan [hukuman] sekian tahun, baru dilakukan tindakan administrasi pemerintahan selanjutnya, apakah lalu wakil bupatinya naik jadi bupati," ujar Bahtiar


Syahri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Dalam perkara ini KPK menjerat Syahri dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER