Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga menerima suap Rp9,69 miliar dari Bupati Mustafa. Suap itu diduga terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk perbaikan jalan dan kesediaan menandatangani pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelanggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme," ujar jaksa penuntut umum Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Perkara ini berawal ketika Pemkab Lampung Tengah berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar pada PT SMI untuk perbaikan ruas jalan dan jembatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai PP 30/2011 tentang Pinjaman Daerah, wajib mendapatkan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Mustafa menyampaikan surat permohonan rencana pinjaman tersebut kepada DPRD Lampung Tengah.
Ternyata permohonan itu ditolak sejumlah fraksi di DPRD. Mustafa pun berinisiatif menemui Natalis yang mewakili fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar permohonan tersebut disetujui seluruh fraksi.
"Terdakwa kemudian meminta Mustafa menyediakan uang Rp5 miliar yang akan diserahkan pada unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, dan anggota DPRD Lamteng yang disanggupi Mustafa," kata jaksa.
Natalis rupanya juga sempat meminta tambahan sebesar Rp3 miliar untuk diberikan kepada Ketua DPD Demokrat, PDIP, Gerindra, kepada Mustafa agar permohonan tersebut disetujui.
Mustafa pun menyanggupi dengan mengumpukan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek tahun 2018 dengan biaya pinjaman daerah dari PT SMI. Uang itu akhirnya terkumpul hngga Rp12,5 miliar.
Melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman uang itu dibagikan kepada Natalis sebesar Rp2 miliar, Ketua Komisi III DPRD Lamteng Raden Zugiri Rp1,5 miliar, anggota DPRD Lamteng Bunyana dan Zainuddin masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, serta tambahan Rp495 juta bagi keduanya dan Natalis. Uang itu juga dibagikan kepada Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar.
"Setelah pemberian uang yang jumlah seluruhnya Rp8,695 miliar, maka pimpinan DPRD Lamteng mengeluarkan Surat Keputusan tentang persetujuan rencana pinjaman daerah," ucap jaksa.
PT SMI kemudian meminta Mustafa membuat surat kesediaan pemotongan DAU atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung apabila terjadi gagal bayar atas pinjaman daerah tersebut Permintaan itu pun disetujui Mustafa atas sepengetahuan pimpinan DPRD Lamteng.
Hingga akhirnya perbuatan Natalis tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas perbuatannya, Natalis didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ayp/gil)