Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ical bakal diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung, selaku tersangka korupsi e-KTP.
"Aburizal Bakrie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).
Sebelumnya, Ical sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan mantan Ketua DPR Setya Novanto, pada 16 November tahun lalu. Saat itu, Ical mengaku dicecar soal Setnov dalam proyek senilai Rp5,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Ical kali ini diduga terkait dengan aliran uang Rp5 miliar dalam kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Bali pada Juni 2012 lalu. Adanya uang Rp5 miliar ke Rapimnas Golkar diakui Setnov beberapa waktu lalu.
Uang Rp5 miliar diberikan Setnov melalui keponakannya, yang juga pengurus partai berlambang beringin itu.
Selain memanggil Ical, penyidik KPK turut memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan Mulyadi.
Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka Masagung.
(sur)