Jakarta, CNN Indonesia -- Keluhan masyarakat atas tingginya biaya sewa ambulans dan mobil jenazah ditanggapi oleh Kementerian Kesehatan. Hanya saja mereka tidak mampu berbuat banyak lantaran aturan soal tarif ambulans dan mobil jenazah sudah ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Rumah Sakit memiliki tanggung jawab sosial bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional dan miskin terkait penggunaan ambulans," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati ketika dihubungi, Selasa (3/7).
"Kita berusaha untuk menolong dan membantu masyarakat agar jika mereka terkena musibah, tidak memberatkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kesehatan hanya mengimbau setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, supaya mempermudah pemberian layanan ambulans gawat darurat dan mobil jenazah. Menurut dia, tarif pelayanan ambulans diatur oleh masing-masing pemerintah daerah, terkecuali rumah sakit swasta yang memiliki peraturan sendiri.
Hal itu menanggapi kabar yang beredar di media sosial soal jasa pengiriman jenazah lewat truk. Munculnya jasa angkut mayat menggunakan truk karena warga tak sanggup membayar tarif ambulans dan mobil jenazah untuk tujuan luar kota.
Terpisah, Kepala Unit Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Erizon Safari mengatakan warga bisa memperoleh layanan AGD dengan menelepon ke call center Kemenkes 112, atau call center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 119.
Tarif penggunaan ambulans untuk orang sakit di wilayah ibu kota, kata Erizon, telah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 169 tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, serta pergub 209/2015 tentang Tarif Pelayanan Ambulans.
Erizon menambahkan, warga DKI bisa mendapatkan pelayanan AGD secara cuma-cuma alias gratis, selama yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI.
 Ilustrasi ambulans. (CNN Indonesia/Damar Sinuko) |
"Karena dia warga DKI bisa digratiskan punya KK dan KTP. Warga non-DKI dikenakan tarif sesuai pergub," ujarnya.
Berdasarkan pergub 209/2015 yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu, tarif pelayanan AGD bervariasi.
Misalnya, untuk ambulans dalam kota dengan petugas medis satu orang tanpa fasilitas tambahan tarifnya sebesar Rp650 ribu. Harga itu untuk durasi penggunaan satu sampai enam jam.
Kemudian, untuk ambulans siaga dalam kota dengan petugas medis satu orang tanpa fasilitas tambahan dengan durasi lebih dari sampai dengan 12 jam, dibanderol sebesar Rp1,3 juta.
Warga pun dikenakan biaya tambahan jika ingin mendapat layanan tambahan berupa tenaga medis dalam ambulans. Mulai dari bidan/perawat sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, dokter umum Rp300 ribu sampai Rp600 ribu, hingga dokter spesialis Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Sedangkan tarif ambulans untuk warga sekitar kota Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dipatok mulai dari Rp950 ribu untuk 1-6 jam tanpa fasilitas tambahan, serta Rp1,9 juta untuk 6-12 jam tanpa fasilitas tambahan. Itu belum termasuk pelayanan tambahan tenaga medis.
Terkait mobil jenazah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemakaman DKI Siti Hasni mengatakan tarif pelayanan ambulans jenazah pun sudah diatur dalam Perda 1/2015 tentang Retribusi.
Tarif pelayanan di dalam kota sebesar Rp100 ribu, dan tambahan Rp1.500 per kilometer untuk pemakaian ke luar kota.
"Tarif berlaku untuk siapapun jangan ada perbedaan. Kalau masy tidak mampu, kita gratiskan dengan dia memberikan surat keterangan miskin, dan sebagainya," kata Siti.
Siti mengaku selama ini belum pernah menerima protes terkait tarif ambulans jenazah.
"Saya belum pernah ada komplain masalah penggunaan mobil jenazah," ujarnya.
(ayp/gil)