Jokowi diminta bersikap tegas lantaran salah satunya pembantunya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menolak mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat aturan tersebut.
Hadar mengatakan sikap Menkumham itu akan menghambat kerja KPU menyiapkan pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang menurut saya mestinya presiden mengingatkan betul, sehingga tidak seperti ini," imbuh dia.
Meski memiliki otoritas penuh dalam menetapkan PKPU, Hadar mengatakan KPU tak bisa sewenang-wenang membuat aturan.
KPU harus mendengarkan masukan berbagai pihak pada tahap konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, kata Hadar, masukan yang disampaikan tidak mengikat.
"Kalau kemudian bahwa harus mengikat, bagaimana KPU mau mandiri. Nanti setiap saat seseorang ada kepentingan bisa memaksa, melalui pemerintah atau pihak lain dan KPU tidak adil dalam membuat peraturan," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
"Kemenkumham tidak punya otoritas untuk mempermasalahkan substansinya karena Kemenkumham sebagai bagian dari pemerintah sudah mengikuti proses konsultasi di DPR, jadi di situ sudah disampaikan (masukan dari pemerintah)," ujar Hadar.
KPU telah resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Di sisi lain, Kemenkumham belum mau mengundangkan aturan tersebut. Menteri Yasonna beralasan aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu.
Menurut Hadar, meski sudah ditetapkan sebagai bagian dari aturan pemilu 2019, tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan atau pembatalan terhadap ketentuan tersebut. Caranya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
"Kalau ada keberatan, prosedurnya diatur yaitu ajukan ke MA, bukan kemudian mencari jalan seperti yang sering nongol (tampil dan bersuara) mengatakan ini bertentangan dengan UU atau ada kepentingan politik tertentu," ujar Hadar. (wis)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)