Jokowi Diminta Tegas Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

FHR | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jul 2018 21:54 WIB
Jokowi diminta berskap tegas terhadap Menteri Hukum dan HAM yang menolak mengundangkan PKPU soal larangan eks koruptor menjadi calon legislatif.
Presiden Jokowi diminta menegur Menkumham yang menolak mengundangkan PKPU soal larangan eks koruptor menjadi caleg. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay menyatakan Presiden Joko Widodo perlu bersikap tegas kepada para pembantunya guna menyelesaikan polemik larangan eks koruptor menjadi calon legislatif.

Jokowi diminta bersikap tegas lantaran salah satunya pembantunya, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menolak mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang memuat aturan tersebut.

Hadar mengatakan sikap Menkumham itu akan menghambat kerja KPU menyiapkan pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mari lihat presiden. Presiden mengatakan 'urusan terakhir finalnya itu adalah KPU'. Kita harus dengarkan. Tapi buat saya bingung, Presiden punya posisi A tapi membiarkan menterinya posisi B,"  kata Hadar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7).

"Itu yang menurut saya mestinya presiden mengingatkan betul, sehingga tidak seperti ini," imbuh dia.

Hadar menuturkan KPU merupakan lembaga independen. Oleh karena itu, KPU memiliki kewenangan penuh dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. Termasuk menetapkan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif.

Meski memiliki otoritas penuh dalam menetapkan PKPU, Hadar mengatakan KPU tak bisa sewenang-wenang membuat aturan.

KPU harus mendengarkan masukan berbagai pihak pada tahap konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, kata Hadar, masukan yang disampaikan tidak mengikat. 

"Kalau kemudian bahwa harus mengikat, bagaimana KPU mau mandiri. Nanti setiap saat seseorang ada kepentingan bisa memaksa, melalui pemerintah atau pihak lain dan KPU tidak adil dalam membuat peraturan," kata dia.

Atas dasar argumen itu, Hadar menyatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak boleh menolak mengundangkan PKPU yang telah dibuat KPU. Apalagi meminta KPU mengubah isi PKPU, karena hal itu bukan kewenangan Kemenkumham.

Jokowi Diminta Tegas Sikapi Larangan Eks Koruptor Jadi CalegMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menolak mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Hadar berpendapat tugas Kemenkumham hanya bersifat administratif dimana aturan yang sudah dibuat oleh lembaga berwenang harus segera diundangkan agar masyarakat tahu bahwa aturan tersebut telah berlaku.

"Kemenkumham tidak punya otoritas untuk mempermasalahkan substansinya karena Kemenkumham sebagai bagian dari pemerintah sudah mengikuti proses konsultasi di DPR, jadi di situ sudah disampaikan (masukan dari pemerintah)," ujar Hadar.

KPU telah resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. Larangan tersebut termaktub dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua KPU Arief Budiman meneken PKPU itu pada tanggal 30 Juni 2018.

Di sisi lain, Kemenkumham belum mau mengundangkan aturan tersebut. Menteri Yasonna beralasan aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu.

Menurut Hadar, meski sudah ditetapkan sebagai bagian dari aturan pemilu 2019, tidak menutup kemungkinan dilakukan perubahan atau pembatalan terhadap ketentuan tersebut. Caranya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Kalau ada keberatan, prosedurnya diatur yaitu ajukan ke MA, bukan kemudian mencari jalan seperti yang sering nongol (tampil dan bersuara) mengatakan ini bertentangan dengan UU atau ada kepentingan politik tertentu," ujar Hadar. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER