PSI Gugat Aturan terkait Iklan Kampanye ke MK

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 05:37 WIB
PSI menggugat aturan kampanye terkait citra diri peserta pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan kampanye terkait citra diri peserta pemilu, tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi.

PSI menilai ketentuan itu merugikan pihaknya, berkaca pada kasus dugaan 'curi start' kampanye yang menjerat Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.

"Salah satu yang kami rasakan, ini bisa bahaya, punya potensi merugikan," kata kuasa hukum PSI Surya Chandra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kasus curi start berawal dari iklan jajak pendapat mengenai tokoh yang potensial menjadi cawapres dan menteri dalam kabinet Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024. Bawaslu menilai iklan yang tayang di sejumlah media massa pada 23 April 2018 melanggar aturan karena menyantumkan nama, lambang serta nomor urut Partai.

Bawaslu meminta PSI memberikan keterangan, namun Sekjen PSI Raja Juli Antoni berkukuh partainya tidak melakukan kampanye melalui iklan. Menurutnya, iklan tersebut merupakan pendidikan politik, yakni mengajak masyarakat berpartisipasi dalam politik.
Dia mengatakan pencantuman lambang dan nomor urut PSI dalam iklan adalah bentuk tanggung jawab PSI sebagai pembuat jajak pendapat.

Bawaslu kemudian melaporkan Juli dan Wakil Sekjen DPP PSI Chandra Wiguna ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan curi start kampanye PSI dengan memasang iklan di salah satu media cetak.

Namun pada Rabu (30/5), penyidik menghentikan kasus tersebut. Alasannya, ada perbedaan keterangan yang disampaikan KPU saat proses penyidikan.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, KPU menyatakan belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye, dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan sehingga kegiatan PSI belum dapat dikatakan sebagai kampanye di luar jadwal.

Menurut Bawaslu, keterangan KPU memang berbeda karena, pada saat pemeriksaan di Bawaslu, KPU menyatakan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, kegiatan PSI termasuk dalam kategori melanggar aturan kampanye di luar jadwal.

Dari kasus tersebut, menurut Chandra, frasa citra diri dalam UU Pemilu tidak memiliki arti spesifik sehingga dapat ditafsirkan secara bebas oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi kalau kita inisiatif berkampanye, secara mudah mereka tafsirkan sebagai logo dan citra diri maka bisa dengan mudah dipidana. Kami hampir kena waktu itu," kata Chandra.
Selain mempersoalkan Pasal 1 angka 35, PSI juga mengugat pasal 275 ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2 UU Pemilu.

Pasal 275 ayat 2 berbunyi "Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN." Sedangkan Pasal 276 ayat 2 berbunyi "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf fdan huruf g dilaksanakan selama 2 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang."

Menurut Chandra, dua pasal itu juga merugikan hak konstitusional PSI dalam menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sebab harus bertarung dengan partai politik yang sudah ada puluhan tahun sebelumnya.

"Kami ingin ada penafsiran ulang terhadap pasal-pasal itu karena bagi partai baru merugikan secara konstituional. Kita gak punya playing field dengan partai yang sudah dua puluh tahun berkampanye," kata dia.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER