PSI menilai ketentuan itu merugikan pihaknya, berkaca pada kasus dugaan 'curi start' kampanye yang menjerat Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu.
"Salah satu yang kami rasakan, ini bisa bahaya, punya potensi merugikan," kata kuasa hukum PSI Surya Chandra di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu meminta PSI memberikan keterangan, namun Sekjen PSI Raja Juli Antoni berkukuh partainya tidak melakukan kampanye melalui iklan. Menurutnya, iklan tersebut merupakan pendidikan politik, yakni mengajak masyarakat berpartisipasi dalam politik.
Dia mengatakan pencantuman lambang dan nomor urut PSI dalam iklan adalah bentuk tanggung jawab PSI sebagai pembuat jajak pendapat.
Namun pada Rabu (30/5), penyidik menghentikan kasus tersebut. Alasannya, ada perbedaan keterangan yang disampaikan KPU saat proses penyidikan.
Menurut Bawaslu, keterangan KPU memang berbeda karena, pada saat pemeriksaan di Bawaslu, KPU menyatakan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2018, kegiatan PSI termasuk dalam kategori melanggar aturan kampanye di luar jadwal.
Dari kasus tersebut, menurut Chandra, frasa citra diri dalam UU Pemilu tidak memiliki arti spesifik sehingga dapat ditafsirkan secara bebas oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi kalau kita inisiatif berkampanye, secara mudah mereka tafsirkan sebagai logo dan citra diri maka bisa dengan mudah dipidana. Kami hampir kena waktu itu," kata Chandra.
Pasal 275 ayat 2 berbunyi "Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, yang dapat didanai oleh APBN." Sedangkan Pasal 276 ayat 2 berbunyi "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf fdan huruf g dilaksanakan selama 2 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang."
Menurut Chandra, dua pasal itu juga merugikan hak konstitusional PSI dalam menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat. Sebab harus bertarung dengan partai politik yang sudah ada puluhan tahun sebelumnya.
"Kami ingin ada penafsiran ulang terhadap pasal-pasal itu karena bagi partai baru merugikan secara konstituional. Kita gak punya playing field dengan partai yang sudah dua puluh tahun berkampanye," kata dia.
(aal)