"Presiden akan menemui pimpinan KPK hari ini," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/7).
KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden secara langsung meski sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu dilakoni karena pada prinsipnya KPK menyatakan sikap menolak dimasukkan tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP, dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK mengaku siap menjelaskan sikapnya terkait dengan draf RKUHP saat ini dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan memasukkan delik korupsi ke dalam RKUHP tersebut.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan harapan agar DPR dapat mengesahkan RKUHP pada 17 Agustus 2018 sebagai kado HUT Kemerdekaan Indonesia.
KPK mengatakan setidaknya ada 10 hal alasan RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Pertama adalah kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RKUHP. Selain itu KPK disebutkan tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta. Kemudian, RKUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
Selanjutnya, alasan keempat adalah RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif. Lalu, RKUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar sepertiga terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi. Selanjutnya, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum.
Kemudian, alasan ketujuh adalah UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi. Dan, kodifikasi RKUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab undang-undang.
Kesembilan adalah terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi. Dan, sepuluh atau terakhir, adalah tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RKUHP.