"Sore ini kita akan memanggil operator Grab, Go-Jek, dan sejenisnya untuk berdiskusi, koordinasi, dan kita akan instruksikan Sudin Perhubungan di wilayah untuk memetakan lokasi yang bisa digunakan untuk para ojek online untuk parkir sementara," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/7).
Sandi menilai perilaku ojek daring yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat mangkal dan mencari penumpang semakin marak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut dia hal ini mengganggu lalu lintas dan melanggar fungsi jalan yang sudah ditetapkan berbagai regulasi.
Di dalam pertemuan itu, kata Sandi, juga membahas nasib ojek daring setelah MK menolak gugatan mereka supaya diakui sebagai transportasi umum.
MK menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Gugatan diajukan 50 orang pengemudi ojek daring yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).
Mereka memohon uji materi ini dan meminta agar transportasi daring diakui sebagai transportasi umum. Namun menurut MK, aturan itu hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut. (ayp/gil)