Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (DPP PA) 212 mengaku menerima informasi bahwa pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor politikus NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum DPP PA 21, Bernard Abdul Jabbar usai bertemu dengan sejumlah perwakilan Bareskrim dan Divisi Humas Polri di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (6/7).
Menurutnya, penyidik Bareskrim telah menghentikan dan tidak akan melanjutkan proses hukum laporan tersebut karena merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dihentikan dan tidak akan diteruskan merujuk pada UU MD3," kata Bernard.
Bernard menyesalkan langkah Bareskrim tersebut, karena Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU MD3. Bernard juga menyayangkan karena Bareskrim tidak menyertakan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan kasus tersebut kepada pihaknya sebagai pelapor.
"Padahal UU MD3 sudah digugat dan dibatalkan. Itu juga enggak ada (pemberitahuan) cuma diberhentikan saja," katanya.
Sementara itu, anggota DPP PA 212 Dedi Suhardadi meminta Bareskrim melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Viktor.
Menurutnya, alasan polisi tidak dapat dilanjutkan lantaran telah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR yang menyatakan bahwa kasus Viktor tidak bisa dibawa ke ranah kode etik tidak tepat.
"Sekarang itu dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ketentuan trentang itu sudah batal. Tadi, kami sudah minta Viktor Laiskodat harus segera dilanjutkan kembali," tuturnya.
Viktor dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya mengaitkan sejumlah partai politik, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, sebagai pendukung negara khilafah, dalam pidatonya di Kupang, Agustus. Pernyataan ini menyebar karena diunggah di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(gil)