Zonasi PPDB, Mendikbud Sebut Murid Pintar Harus Tersebar

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jul 2018 15:28 WIB
Lewat sistem zonasi, Mendikbud menegaskan akan tercipta persebaran siswa dan meniadakan ketimpangan pendidikan antardaerah.
Lewat sistem zonasi, Mendikbud menegaskan akan tercipta persebaran siswa dan meniadakan ketimpangan pendidikan antardaerah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penyebaran anak-anak pintar di sekolah-sekolah sangat penting. Atas dasar itulah ia menyatakan menjadi salah satu alasan penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Anak pintar itu penting di semua sekolah, di samping bisa mengembangkan diri lebih leluasa juga mengatrol teman-temannya yang masih tertinggal secara akademik. Bagus sekali dalam membangun rasa kesetiakawanan," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/7).


Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menegaskan anak-anak yang pintar jangan sampai menumpuk di suatu daerah atau sekolah. Sebaliknya, hal yang sama pun berlaku bagi anak-anak yang berasal dari keluarga mampu dan tidak mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemisahan yang terjadi selama ini akibat keberadaan sekolah favorit, kata dia, telah membuat ketimpangan yang luar biasa dalam dunia pendidikan.

"Seharusnya dengan adanya anak dari keluarga kaya dan miskin, maka bisa saling mengisi dan membantu," kata Muhadjir yang sedang berada di Jakarta tersebut.

Sistem zonasi penerimaan siswa baru diatur dalam Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB, yang kemudian disempurnakan lewat Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dari Permendikbud tersebut, kriteria utama dalam PPDB adalah jarak, bukan faktor lain seperti usia atau prestasi.

Selain untuk meratakan populasi siswa, kata Muhadjir, sistem zonasi itu pun bertujuan untuk pemetaan anggaran, populasi siswa, serta tenaga pengajar.

"Justru sekarang ini dengan sistem zonasi, kami mengetahui ada daerah yang mengalami kelebihan siswa dan ada juga mengalami kekurangan siswa. Melalui peta yang menggunakan sistem zonasi ini, kami akan melakukan beberapa tindakan untuk mengatasi berbagai persoalan pendidikan di daerah itu," katanya.

Sedangkan jika ada permasalahan populasi siswa yang sedikit seperti di Solo, Muhadjir menyarankan untuk melakukan relokasi sekolah dan penggabungan guru.

"Ternyata respon guru juga tidak negatif dan mereka juga senang karena sadar perlu pindah dari sekolah sebelumnya," katanya.

Zonasi PPDB, Mendikbud Sebut Murid Pintar Harus TersebarPenerimaan siswa atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) kini menggunakan sistem zonasi berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. (Antara/Aditya Pradana Putra)


Sebelumnya diberitakan bunuh diri, demonstrasi, hingga aksi penyanderaan mewarnai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur reguler di sejumlah sekolah seperti di Bandung, Manado, dan Tangerang.

Kemarin, di Bandung, Jawa Barat, sekitar 100 orang tua dan calon siswa menggelar demonstrasi di kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate. Dalam aksinya, massa juga menuntut agar pemerintah daerah menjembatani ke pemerintah pusat mengenai kisruh PPDB yang terjadi di Kota Bandung dan Jawa Barat.

Di Tangerang, Banten, kisruh sistem zonasi berlangsung layaknya film-film Hollywood. Ratusan warga Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang merangsek ke dalam Gedung SMP 23 Pinang, lantas menyandera Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, Abduh Surahman.

Sementara itu di Manado, Sulawesi Selatan, para orang tua siswa berebut mendaftarkan anaknya di SMP Negeri 1 Manado yang memang menjadi salah satu sekolah primadona.

Para orang tua berebut masuk ke dalam sekolah untuk mendapatkan nomor antrean. SMP Negeri 1 Manado sendiri hanya bisa menerima 384 siswa baru. Dari jumlah itu, sekolah hanya diperbolehkan menyisihkan 10 persen kuota untuk calon siswa di luar zonasi.

Sementara itu, Ombudsman perwakilan wilayah di Sumatera Barat mendapati pemprov telah memberlakukan sistem zonasi yang tak sesuai dengan Permendikbud karena masih menjadikan hasil ujian nasional sebagai pertimbangan utama. Temuan itu lalu disampaikan ke Ombudsman RI untuk diterukan ke kementerian.

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER