Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gratifikasi yang diduga diterima Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola selama periode 2016-2017 mencapai puluhan miliar rupiah.
Saat ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Zumi diduga hanya menerima Rp6 miliar.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi ini bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan. Uang gratifikasi yang diterima Zumi itu dikumpulkan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.
Penyidikan terhadap Zumi dan Arfan merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.
Dalam kasus suap itu KPK kemudian menetapkan Arfan, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin.
Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.
(ugo)