Beralasan Sakit, Ayah Zumi Zola Batal Diperiksa KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 19:14 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Zulkifli Nurdin hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dijadwalkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli kabarnya mengaku sakit kepada penyidik melalui surat.

"Tidak datang, yang bersangkutan mengirimkan surat sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/5).

Febri mengatakan penyidik tetap akan memanggil Zulkifli di lain waktu, karena tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan mantan Gubernur Jambi itu bakal dijadwalkan ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (dipanggil ulang), menyesuaikan jadwal dan kebutuhan penyidikan," tuturnya.


Zulkifli pernah menjadi Gubernur Jambi selama dua periode. Ia merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli diduga mengetahui dugaan gratifikasi diterima Zumi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.

KPK dalam beberapa hari belakangan ini terus memeriksa keluarga Zumi. Pemeriksaan secara berturut-turut dilakukan terhadap istri Zumi, Sherin Taria; ibunya, Hermina; dan adiknya, Zumi Laza.

Penyidik KPK mencecar kepemilikan aset dan dugaan gratifikasi Zumi kepada mereka bertiga. Tak hanya itu, mereka bertiga juga dikonfirmasi soal uang yang ditemukan dalam tempat peristirahatan pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur.


Zumi bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.

Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketuk palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Kasus Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. (ayp/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER