"Tidak datang, yang bersangkutan mengirimkan surat sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/5).
Febri mengatakan penyidik tetap akan memanggil Zulkifli di lain waktu, karena tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemeriksaan mantan Gubernur Jambi itu bakal dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli pernah menjadi Gubernur Jambi selama dua periode. Ia merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli diduga mengetahui dugaan gratifikasi diterima Zumi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.
Penyidik KPK mencecar kepemilikan aset dan dugaan gratifikasi Zumi kepada mereka bertiga. Tak hanya itu, mereka bertiga juga dikonfirmasi soal uang yang ditemukan dalam tempat peristirahatan pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur.
Zumi bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketuk palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Kasus Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. (ayp/kid)