Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ayah Gubernur nonaktif Jambi
Zumi Zola, Zulkifli Nurdin, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Zulkifli menjadi saksi untuk sang anak dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saksi Zulkifli Nurdin diperiksa untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli sendiri adalah mantan Gubernur Jambi selama dua periode. Ia merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Zulkifli disinyalir mengetahui dugaan gratifikasi yang diterima Zumi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi.
Bersamaan dengan pemanggilan Zulkifli, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu diperiksa sebagai saksi Arfan.
KPK dalam beberapa hari belakangan ini terus memeriksa keluarga Zumi. Pemeriksaan secara berturut-turut dilakukan terhadap istri Zumi, Sherin Taria; ibunya, Hermina; dan adiknya, Zumi Laza.
Penyidik KPK mencecar kepemilikan aset dan dugaan gratifikasi Zumi kepada mereka bertiga.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap keluarga Zumi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti atas kasus dugaan gratifikasi Rp6 miliar tersebut.
"Sudah barang tentu setiap langkah-langkah yang dilakukan penyidik adalah memperkuat pembuktian terhadap tersangkanya itu dulu," kata dia kemarin.
Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.
Kasus Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
(arh/sur)