Zulkifli menjadi saksi untuk sang anak dan mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saksi Zulkifli Nurdin diperiksa untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan pemanggilan Zulkifli, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Zola. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu diperiksa sebagai saksi Arfan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap keluarga Zumi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti atas kasus dugaan gratifikasi Rp6 miliar tersebut.
"Sudah barang tentu setiap langkah-langkah yang dilakukan penyidik adalah memperkuat pembuktian terhadap tersangkanya itu dulu," kata dia kemarin.
Zumi bersama Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Kasus Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. (arh/sur)