Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar adik Gubernur nonaktif Jambi
Zumi Zola, Zumi Laza terkait kepemilikan aset sang kakak dan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp6 miliar, dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka (Zumi Zola)," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (24/5).
Febri mengatakan selain kepemilikan aset Zumi dan dugaan penerimaan gratifikasi Rp6 miliar, Zala juga ditanyai soal dugaan penerimaan gratifikasi lainnya serta uang yang disita dari villa mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Didalami) dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," tuturnya.
Febri enggan bicara lebih lanjut apakah Laza mengetahui dugaan penerimaan gratifikasi Zumi selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi itu. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan yang tak bisa disampaikan.
"Apakah keluarga tahu atau tidak, karena itu materi pemeriksaan, maka belum bisa saya sampaikan," ujarnya.
Laza sendiri selesai menjalani pemeriksaan sore tadi. Ia enggan menjawab pertanyaan awak media dan memilih terus berjalan meninggalkan markas KPK. Laza hanya melempar senyum saat terus dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa istri Zumi, Sherin Taria dan ibunya Hermina. Sama seperti Laza, mereka berdua juga dicecar soal kepemilikan aset-aset Zumi dan dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Uang itu dikumpulkan dari seorang kontraktor.
Uang tersebut yang kemudian digunakan sebagai 'uang ketuk palu' untuk anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Zumi sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak bulan lalu.
Kasus Zumi ini merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
(ayp)