KPK memfokuskan pada gedung yang tidak menindaklanjuti hasil sidak Pemprov DKI Jakarta pada Maret lalu.
"Tadi dalam bahasan kita dengan KPK, mereka mengusulkan mengirimkan SP ke 2 ke pemilik gedung di Sudirman-Thamrin yang sudah disidak tapi belum juga progres dari compliance sp 1 kemarin," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat PT Sinar Mas Land, PT HM Sampoerna, Plaza Sentral, apartemen Da Vinci, dan Wisma Kosgoro di Jakarta Pusat belum merespons hasil sidak dan peringatan pertama Pemprov DKI.
Sandi mengutarakan penindakan akan sesuai arahan pasal 17 Pergub 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.
Sebelumnya, Dinas Citata DKI Jakarta mengungkap masih ada 5 dari 80 gedung di Jakarta yang belum menindaklanjuti hasil sidak Pemprov DKI 12-21 Maret lalu terkait pelanggaran penggunaan air tanah dan sumur resapan. (dal/dal)