Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain. Dua diantaranya adalah Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002, I Putu Gede Ary Suta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka pada April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BDNI merupakan satu di antara 54 bank yang menerima kucuran BLBI pada medio 1997. Mereka mendapatkan kuncuran dana BLBI sekitar Rp30,9 triliun.
Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.
Jaksa KPK dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu mendakwa Syafruddin telah menguntungkan Bos BDNI Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL tersebut. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul itu dinilai sebagai kerugian negara. (osc/sur)