Kwik Kian Gie, Rizal Ramli dan Ary Suta Jadi Saksi Kasus BLBI

FAR | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jul 2018 11:38 WIB
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi BLBI, dua diantaranya dua mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli.
Jaksa KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan korupsi BLBI, dua diantaranya dua mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. (CNN Indonesia/Fachri Fachrudin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (5/7).

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lain. Dua diantaranya adalah Ketua BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan dan Ketua BPPN 2001-2002, I Putu Gede Ary Suta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghadirkan lima saksi yakni Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli dan I Putu Gede Ari Suta dan Diah Herawati," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam persidangan.

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka pada April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus BLBI mencuat sejak Mei 2002 silam. Saat itu, KPK mencium dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

BDNI merupakan satu di antara 54 bank yang menerima kucuran BLBI pada medio 1997. Mereka mendapatkan kuncuran dana BLBI sekitar Rp30,9 triliun.

Total kewajiban yang harus dilunasi BDNI kepada negara sebesar Rp28,4 triliun. Tapi sebelum kewajiban tersebut dilunasi, BDNI mendapat SKL.

Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI.

Jaksa KPK dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu mendakwa Syafruddin telah menguntungkan Bos BDNI Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun dalam penerbitan SKL tersebut. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul itu dinilai sebagai kerugian negara. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER