Gerindra Tak Bantu Kadernya Gugat Larangan Eks Napi Nyaleg

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jul 2018 04:53 WIB
Partai Gerindra akan menyerahkan permasalahan larangan eks koruptor menjadi anggota calon legislatif (caleg) ke Mahkamah Konsititusi (MK).
Gerindra persilakan kadernya yang gugat aturan larangan eks koruptor nyaleg. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik beberapa waktu lalu menyebut dirinya akan tetap mengikuti pemilihan calon legislatif melalui Partai Gerindra meski pernah menyandang status sebagai narapidana.

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengaku tak mempermasalahkan hal itu, pihaknya hanya akan menyerahkan semua itu pada Undang-Undang yang berlaku. 

"Prinsipnya semua kita serahkan pada ketentuan Undang-undang," kata dia saat ditemui di Gedung DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Kamis (12/7).


Lagi pula kata dia, jika memang seseorang keberatan dengan aturan KPU terkait larangan nyaleg bagi eks narapidana, orang tersebut masih bisa mengajukan uji materill. 

Maka kata dia, sah-sah saja jika kadernya, yakni M Taufik ingin kembali nyaleg. 

"Jika tidak menyepakati kan bisa uji materil kalau gak salah waktunya itu kan 14 hari," kata dia. 


Namun meski begitu, jika memang Taufik mengajukan gugatan ke MK dikatakan Habiburokhman itu atas nama pribadi. Partai Gerindra sendiri tak ikut campur terkait gugatan itu. 

"Itu beliau sendiri, kami enggak bantu. Enggalah (Gerindra) gak bantu," katanya. 

Untuk saat ini sikap Gerindra terkait aturan tersebut pun masih menunggu hasil uji materil di MA. Dia mengaku tak bisa mengatakan akan mendukung atau menolak aturan itu. 

"Kami netral saja. Kalau memang kata Undang-undang diteruskan ya dukung, silahkan. Tapi kalau ditolak berarti kan tidak berlaku," katanya 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER