Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berwenang meminjam calon gubernur tersangka pemenang pilkada yang ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilantik. Pelaksana tugas Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Bataralifu mengatakan ada peraturan yang mengatur mekanisme tersebut.
Diketahui, calon gubernur Maluku Utara meraih suara terbanyak Ahmat Hidayat Mus pada Pilkada 2018, namun saat ini tengah mendekam di tahanan KPK.
"Bagi kepala daerah yang kebetulan menang namun statusnya ditahan dan kebetulan terpilih, tentu ada upaya peminjaman tahanan," tutur Andi di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada undang-undang tentang lapas dengan turunannya, boleh meminjam tahanan," lanjutnya.
Andi tidak merinci peraturan yang dimaksud. Namun, dia mengatakan hal itu pernah dilakukan sebelumnya. Kala itu, lanjutnya, Kemendagri meminjam tahanan yang kebetulan memenangkan pilkada untuk dilantik. Peminjaman dilakukan selama 3 jam. Setelah dilantik, yang bersangkutan dikembalikan kepada lembaga hukum yang bersangkutan.
Andi mengatakan hal serupa juga dapat diterapkan pada calon anggota legislatif yang menang pileg namun tengah ditahan lembaga hukum. Mekanisme peminjaman dapat dilakukan sebagaiman diterapkan kepada calon kepala daerah yang menang pilkada tetapi berstatus tahanan.
"Ada mekanisme minjam tahanan, cuma kita memperhatikan durasi waktu pinjamnya," ucap Andi.
Andi lalu mengatakan bahwa Indonesia menerapkan sistem demokrasi. Hasil pemilu, katanya, merupakan hasil pilihan rakyat yang harus dihormati. Lantaran calon kepala daerah itu dipilih masyarakat, maka harus ditindaklanjuti dengan proses pelantikan.
Dia menampik bahwa hal itu tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Andi mengatakan bahwa hasil demokrasi harus dihormati tanpa mengabaikan proses hukum, yakni dengan mengembalikan yang bersangkutan ke tahanan setelah dilantik.
"Kita menghormati pilihan masyarakat, kemudian proses hukum juga tetap jalan," katanya.
Mengenai tempat pelantikan calon gubernur pemenang pilkada 2018, Andi belum mau membeberkan. Dia hanya menegaskan bahwa pelantikan dilakukan di wilayah ibukota negara dan dilantik oleh presiden. Dia merujuk dari UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan kata lain, tempat pelantikan tidak selalu dilaksanakan di istana negara meski presiden yang melantik calon gubernur pemenang pilkada.
"Ya sepanjang memenuhi kriteria, tentu kita serahkan kepada protokoler Istana untuk mengaturnya. Yang penting areanya di ibukota negara," katanya.
(dal)