Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum DPR RI Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera memproses hukum oknum polisi yang melakukan aksi pemukulan dan penendangan terhadap dua orang ibu dan seorang anak. Dia menyebut oknum tersebut telah bertindak sewenang-wenang.
"Masalah timbul kemudian adalah terjadi tindakan sewenang-wenang, saya kira Kapolri harus melakukan proses hukum yang jelas terhadap yang bersangkutan," kata Arsul kepada
CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (14/7).
Ajun Komisaris Besar Yusuf melakukan aksi penendangan serta pemukulan terhadap dua orang ibu dan seorang anak di sebuah minimarket di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Yusuf itu terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial. Dalam rekaman itu Yusuf terlihat beberapa kali menendang seorang ibu paruh baya yang duduk bersimpuh.
Yusuf menduga dua ibu dan seorang anak tersebut melakukan pencurian bersama empat orang lainnya di tokonya. Kekesalan Yusuf kian memuncak lantaran terduga pencuri itu tidak mau mengakui perbuatannya.
Menanggapi hal itu, Jenderal Tito lantas melakukan mutasi jabatan kepada oknum kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Belitung.
Yusuf kini dimutasi ke perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018. Jabatan Yusuf sebelumnya pun akan diisi oleh AKBP Steyvanus Saparsono.
"Memutasi saja tidak cukup, tetap harus melakukan proses hukum di pengadilan yah," kata Arsul.
Yusuf diketahui memiliki Minimarket di lingkungan tempatnya bertugas. Arsul menilai hal itu tak terlalu jadi masalah jika usaha tersebut bukan atas nama Yusuf.
"Kalau itu usaha milik keluarga maka tak ada larangan, tapi memang yang bersangkutan perlu laporkan ke atasannya," kata Arsul.
Beberapa larangan bagi anggota kepolisian diatur dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu larangan itu mengatur bahwa polisi dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
(pmg)