Eni Sebut Anggota Komisi VII Tak Ikut Terima Uang Rp4,8 M

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 23:26 WIB
Tersangka suap kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengklaim tidak ada anggota Komisi VII yang menerima suap Rp4,8 miliar.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima suap dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dengan total Rp4,8 miliar.

Politikus Partai Golkar itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye sekitar pukul 21.50 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung soal uang Rp4,8 miliar yang dirinya terima dari Kotjo, Eni mengklaim tak ada anggota Komisi VII lainnya yang ikut menerima.

"Enggak ada, enggak ada," kata Eni sambil berjalan menuju mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Eni yang mengenakan kerudung hitam dengan baju bergaris hitam putih itu terus mengelak saat ditanya soal penerimaan uang tersebut. Ia juga mengklaim tak ada pembahasan dengan pimpinan Komisi VII lainnya.

"Enggak ada, enggak ada," ujarnya sembari menerobos kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eni ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Eni dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Kotjo. Ia diduga menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp4,8 miliar. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diterima Eni dari Kotjo secara bertahap, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.

Pada penerimaan yang terakhir tersebut Eni dan Kotjo dicokok tim penindakan KPK.

Suami Eni Saragih


KPK  turut mengamankan Bupati Temanggung terpilih M Al-Khadziq, yang juga suami Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Al-Khadziq diciduk bersama dua staf Eni di rumahnya, Larangan, Tangerang, Banten, dini hari tadi.

"MAK suami EMS dan dua staf EMS, ketiganya diamankan di rumah EMS di daerah Larangan, Tangerang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria mengatakan Al-Khadziq menjalani pemeriksaan sampai malam ini. Menurut Basaria, pihaknya ingin mengetahui dugaan suap yang diterima oleh sang istri dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo dengan total Rp4,8 miliar.

"Ini masih dalam pendalaman dan masih pemeriksaan," ujarnya.

Basaria menyebut pihaknya belum menemukan indikasi uang suap yang diduga diterima Eni digunakan untuk kepentingan Al-Khadziq dalam pemilihan bupati (Pilbup) Temanggung 2018. Dalam Pilbup itu, Al-Khadziq terpilih bersama pasangannya Heri Ibnu Wibowo.

"Ini belum sampai ke sana, kami fokus untuk kasus pemberian suap kemarin," kata dia. 
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER